ASPEK HUKUM PENJAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT KUPEDES (KUR KUPEDES) DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET”,
Abstract
Kredit Usaha Rakyat terbagi atas 3 (tiga) kategori yaitu Kredit Usaha Rakyat
Ritel, Mikro dan Linkage. Khusus penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Bank
Indonesia hanya menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk sebagai penyalur
utama Kredit Usaha Rakyat Mikro. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk
meluncurkan suatu produk untuk penyalurkan Kredit Usaha Rakyat Mikro yang disebut
dengan Kredit Usaha Rakyat Kupedes. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditanggung
oleh pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha dan 30
persen ditanggung oleh Bank Pelaksana. Dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Kupedes, terdapat berbagai kendala dalam penyalurannya. Salah satu kendalanya adalah
adanya kredit macet yang cukup tinggi. Kredit macet yang timbul itu di sebabkan oleh
banyak faktor. Untuk menangani kredit macet yang terjadi PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero).Tbk mempunyai beberapa alternatif dalam penyelesaian kredit macet.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mekanisme
penjaminan dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat Kupedes, mengenai faktor penyebab
terjadinya Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes, dan mengenai cara
penyelesaian jika terjadi Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk
menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan
suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan
secara literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan
normatif (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan
yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan
xiii
perundang-undangan yang berkaitan dengan penjaminan dan perjanjian kredit,
ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti wawancara yang
bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan analisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah mekanisme penjaminan kredit pada Kredit
Usaha Rakyat Kupedes 70% dijamin oleh PT. Askrindo dan 30% dijamin oleh PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Permintaan Penjaminan yang disampaikan kepada
Perusahaan Penjamin. Berdasarkan pengajuan Permintaan Penjaminan sebagaimana
dimaksud, maka Kantor Cabang Penjamin akan menerbitkan Sertifikat Penjaminan. PT.
Askrindo memberikan keputusan atas Klaim/Pencairan Penjaminan. Faktor-faktor yang
menyebabkan kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes adalah Faktor internal
dan eksternal pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk yaitu kekurang mampuan
petugas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)dalam pengelolaan pemberian Kredit
Usaha Rakyat Kupedes mulai dari pengajuan permohonan sampai pencairan pinjamnan
dan kurang efektifnya petugas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)dalam membina
debitur force majeur, perubahan kebijakan pemerintah berupa peraturan perundangan,
dan kenaikan harga yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap
usaha debitur, faktor internal dan eksternal pada nasabah yaitu gagal panen, ternak
terserang penyakit, ternak mati dan ternak dicuri, penertiban usaha oleh Pemda dan
penurunan omzet usaha/bangkrut dan kreadibilitas nasabah tidak baik . Penyelesaian
Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Tbk adalah penyelesaian kredit secara damai, penjualan barang jaminan dan
melalui Lembaga Penjamin Kredit (LPK) yaitu melalui PT. Asuransi Kredit Indonesia
(Askrindo), dan melalui Kantor Lelang.
Saran dalam skripsi ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk harus
melengkapi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh PT. Asuransi Kredit Indonesia
(Askrindo) untuk mendapatkan klaim pencairan penjaminan kredit. Debitur dalam
pengembalian pinjaman kredit harus membayar tepat waktu agar tidak terjadi
penunggakan dan mengakibatkan kredit macet. Bagi pembuat undang-undang harus bisa
menegakkan aturan yang telah dibuat dan diatur secara tegas. Jika ada pelanggaran
harus ada sanksi yang tegas basi semua pihak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]