PERLINDUNGAN HUKUM BURUH BORONGAN DALAM MUSIM GILING (DMG) DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI PERLINDUNGAN HUKUM BURUH BORONGAN PERLINDUNGAN HUKUM BURUH BORONGAN DALAM MUSIM GILING (DMG) DI PT PERKEBUNAN DALAM MUSIM GILING (DMG) DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XI UNIT PABRIK GULA DJATIROTO UNIT PABRIK GULA DJATIROTO
Abstract
Di era globalisasi yang akrab dengan dunia ekonomi kapitalik yang
cenderung eksploitatif saat ini telah memberikan perubahan mendasar pada
tatanan masyarakat dunia usaha, ditambah lagi dengan krisis global yang
berdampak pada pelaku usaha untuk mengurangi beberapa fasilitas yang diberikan
kepada buruh/pekerjanya. Padahal bagi buruh upah merupakan sumber
penghasilan utama dalam memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Besar
kecilnya upah akan sangat menentukan kelangsungan hidup sekaligus ukuran
kepuasan dan kesejahteraan mereka. Pencapaian kepuasan dan kesejahteraan
mereka tercermin dari kemampuan (daya beli) upah yang mereka terima guna
memenuhi berbagai kebutuhan. Bukan hanya menyangkut upah, tetapi juga hakhak
normative buruh lainnya, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan dan
jaminan hari tua, serta hak-hak lainnya. Maka perlu adanya suatu perlindungan
hukum yang nyata guna pencapaian kesejahteraan buruh. Perlindungan buruh ini
tidak hanya nantinya dilakukan untuk buruh tetap tetapi juga buruh tidak tetap
termasuk juga buruh borongan. Karena faktanya memang banyak penderitaan
yang dialami buruh terutama buruh tidak tetap dan buruh borongan seperti yang
terjadi di PT Perkebunan Nusantara XI-Unit Pabrik Gula Djatiroto.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]