Show simple item record

dc.contributor.authorIRAWAN SUSANTO
dc.date.accessioned2014-01-24T01:37:49Z
dc.date.available2014-01-24T01:37:49Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23054
dc.description.abstractSebuah perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dinyatakan pailit menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance tersebut banyak masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan. Dalam kasus Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang mengajukan permohonan pailit adalah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini agen asuransi. Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan pailit dengan pertimbangan sahnya perjanjian keagenan, adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan adanya kreditor lain. Setelah ditingkat kasasi putusan Pengadilan Niaga dibatalkan dengan pertimbangan utangnya tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Hakim berbeda pendapat sehingga penulis mengambil judul “KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN KEAGENAN DI BIDANG ASURANSI (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 7 Juni 2004 Nomor : 08 K/N/2004)”. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa Perjanjian Keagenan, pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara perjanjian keagenan, dan Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis untuk mengkaji dan menganalisa Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa dalam Perjanjian Keagenan, pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara perjanjian keagenan, dan Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kepailitan, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan preskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili sengketa Perjanjian Keagenan karena tidak masuk ranah Pengadilan Niaga. Perjanjian Keagenan sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, utang piutang dalam Perjanjian Keagenan lebih mengarah pada perjanjian untuk mendapat bonus, Pemohon bukan merupakan Kreditor. Utang yang diperkarakan lebih mengarah pada bonus yang tidak terbayarkan, Perjanjian Keagenan dapat diakhiri secara sepihak oleh Termohon, dan Utang yang diperkarakan tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena tidak memenuhi unsur Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan. Saran dalam skripsi ini adalah apabila terjadi utang piutang yang masih disangkal seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga harus lebih memahami pengertian tentang utang dan dapat membedakan mana yang masuk ke dalam utang atau tidak. Hendaknya dibuat aturan mengenai bagaimana hak-hak para kreditor yang dirugikan untuk mengajukan kepailitan perusahaan asuransi melalui Menteri Keuangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101008;
dc.subjectpengadilan niaga, sengketa, perjanjian keagenan, asuransien_US
dc.titleKEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN KEAGENAN DI BIDANG ASURANSI (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 7 Juni 2004 Nomor : 08 K/N/2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record