KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN KEAGENAN DI BIDANG ASURANSI (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 7 Juni 2004 Nomor : 08 K/N/2004)
Abstract
Sebuah perusahaan yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dinyatakan
pailit menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
PKPU. Didalam kasus perusahaan asuransi jiwa PT. Prudential life Assurance
tersebut banyak masyarakat yang kurang memahami tentang keberadaan utang
yang diatur dalam Undang-undang Kepailitan. Dalam kasus Putusan No.
13/PAILIT/2004/PN..NIAGA.JKT.PST, yang mengajukan permohonan pailit
adalah pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini agen asuransi. Hasil putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mengabulkan permohonan pailit
dengan pertimbangan sahnya perjanjian keagenan, adanya utang yang jatuh tempo
dan dapat ditagih, dan adanya kreditor lain. Setelah ditingkat kasasi putusan
Pengadilan Niaga dibatalkan dengan pertimbangan utangnya tidak dapat
dibuktikan secara sederhana. Hakim berbeda pendapat sehingga penulis
mengambil judul “KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA
MENYELESAIKAN SENGKETA PERJANJIAN KEAGENAN DI BIDANG
ASURANSI (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal
7 Juni 2004 Nomor : 08 K/N/2004)”.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa Perjanjian Keagenan,
pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam memutuskan perkara perjanjian
keagenan, dan Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis untuk
mengkaji dan menganalisa Pengadilan Niaga berwenang mengadili sengketa
dalam Perjanjian Keagenan, pertimbangan hukum Pengadilan Niaga dalam
memutuskan perkara perjanjian keagenan, dan Ratio Decidendi Mahkamah
Agung Republik Indonesia dalam membatalkan putusan Pengadilan Niaga.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan
dengan kepailitan, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yang
terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan preskripsi
yang bersifat preskriptif dan terapan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa Pengadilan Niaga tidak
berwenang mengadili sengketa Perjanjian Keagenan karena tidak masuk ranah
Pengadilan Niaga. Perjanjian Keagenan sah menurut hukum dan tidak
bertentangan dengan peraturan yang ada, utang piutang dalam Perjanjian
Keagenan lebih mengarah pada perjanjian untuk mendapat bonus, Pemohon
bukan merupakan Kreditor. Utang yang diperkarakan lebih mengarah pada bonus
yang tidak terbayarkan, Perjanjian Keagenan dapat diakhiri secara sepihak oleh
Termohon, dan Utang yang diperkarakan tidak dapat dibuktikan secara sederhana
karena tidak memenuhi unsur Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1998 Tentang Kepailitan.
Saran dalam skripsi ini adalah apabila terjadi utang piutang yang masih
disangkal seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Niaga harus
lebih memahami pengertian tentang utang dan dapat membedakan mana yang
masuk ke dalam utang atau tidak. Hendaknya dibuat aturan mengenai bagaimana
hak-hak para kreditor yang dirugikan untuk mengajukan kepailitan perusahaan
asuransi melalui Menteri Keuangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]