Show simple item record

dc.contributor.authorAGUS RIDLO FIRDAUSI
dc.date.accessioned2014-01-24T00:48:30Z
dc.date.available2014-01-24T00:48:30Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM080710191101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22941
dc.description.abstractTujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 yaitu untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan lainnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, konseptual, dan asas-asas hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan nonhukum serta analisis bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan dibahas mengenai 2 ( Struktur perangkat desa yang ada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terdiri dari kepala desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan desa, selain itu juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa ( Saran dari penulis, dalam hal adalah agar Pemerintahan Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung juga menambah membidangi keamanan, pengelolaan dan pengembangan pertanian, perkebunan serta perangkat desa yang telah ada itu lebih mengemban amanah yang sungguh-sungguh agar tercapai suatu pemerintahan desa yang baik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191101;
dc.subjectPEMERINTAHAN DESA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN ROWOKANGKUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record