Show simple item record

dc.contributor.authorAnton Pujanang
dc.date.accessioned2014-01-23T23:50:30Z
dc.date.available2014-01-23T23:50:30Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM051510401023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22755
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan Maret 2012. Penelitian dilakukan dengan pengamatan dan analisis data pada luas serangan hama wereng batang coklat. Bahan yang digunakan yaitu data sekunder luas keadaan serangan hama wereng batang coklat musim kemarau 2009 hingga musim hujan 2010/2011 dan data primer. Peralatan yang digunakan yaitu jaring ayun, kaca pembesar, kamera dan program Microsoft excel untuk rekapitulasi dan tabulasi serta analisis data luas keadaan serangan hama wereng batang coklat untuk menentukan periode kritis dan tipe serangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries051510401023;
dc.subjectHAMA WERENGen_US
dc.titlePeralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record