Prinsip Kepastian Hukum Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Jual Beli
Abstract
Penguasaan hak milik atas tanah secara individu ataupun kelompok
diamini oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
menjadikan manusia selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memiliki dan
menguasai tanah demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan kesejahteraanya. Cara
yang paling sering ditempuh guna mendapatkan hak milik atas tanah adalah
dengan peralihan hak atas tanah salah satunya melalui jual beli. Selanjutnya PPAT
sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan untuk
membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum terkait hak atas tanah, yang
kemudian alat bukti dimaksud selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar telah
dilakukannya transaksi peralihan hak atas tanah salah satunya dengan jual beli.
Namun PPAT bukan satu-satunya pejabat umum. Notaris juga merupakan pejabat
umum yang keduanya memiliki kewenangan yang sama yaitu membuat akta
otentik terkait dengan pertanahan. Disamping itu seringnya kelalaian yang
dilakukan PPAT dalam pembuatan akta menjadikan akta terdegradasi.
Berdasarkan uraian diatas maka dirumuskan masalah sentral prinsip kepastian
hukum pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT dalam peralihan hak atas tanah
dengan jual beli. Rumusan masalah sentral tersebut kemudian dibagi menjadi 2
(dua) sub rumusan masalah yaitu: pertama, pembuatan akta peralihan hak atas
tanah yang dilakukan oleh PPAT yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur
pembuatan akta, kedua prinsip kepastian hukum pelaksanaan tugas dan wewenang
PPAT.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]