dc.description.abstract | Di era yang global dan modernisasi ini semua hal bisa terjadi, terjadi banyak
perubahan yang mendasar pada seluruh lapisan masyarakat dalam perekonomiannya
dalam mencari nafkah untuk hidupnya sendiri maupun untuk keluarganya. Para
Pengusaha cenderung mengurangi fasilitas yang diberikan kepada pekerja / buruhnya,
sehingga kesejahteraan para pekerja / buruh tersebut semakin lama semakin
berkurang atau tidak terjamin. Pengurangan fasilitas tersebut terutamanya adalah
upah. Bagi buruh upah merupakan sumber penghasilan utama dalam memenuhi
kebutuhan dirinya sendiri ataupun keluarganya. Besar kecilnya upah merupakan
kelangsungan hidup para buruh sekaligus ukuran kepuasan dan kesejahteraan mereka.
Wujud dari kepuasan para pekerja / buruh bisa dilihat dari kemampuan daya beli upah
yang mereka terima dalam memenuhi berbagai kebutuhan dirinya maupun
keluarganya. Fasilitas tersebut bukan hanya upah saja tetapi juga hak–hak normatif
lainnya seperti asuransi kesehatan, jaminan hari tua, serta jaminan sosial. Maka
dengan adanya pengurangan–pengurangan fasilitas yang dilakukan oleh pelaku usaha
terhadap pekerja / buruh perlu adanya suatu perlindungan hukum yang benar–benar
nyata agar kesejahteraan buruh benar–benar tercapai. Perlindungan buruh ini nantinya
tidak hanya dilakukan terhadap buruh tetap akan tetapi termasuk juga buruh
borongan. Karena faktanya memang banyak penderitaan yang dialami buruh
terutamaburuh tidak tetap dan buruh borongan seperti yang terjadi di PTP
NUSANTARA XI (PERSERO)-PG SEMBORO.
Permasalahan dari skripsi ini adalah apakah perlindungan hukum kepada
buruh borongan di PTP Nusantara XI (Persero)–Unit Kerja PG Semboro telah sesuai
dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Apa saja
kendala-kendala yang muncul dalam upaya perlindungan hukum tesebut serta
bagaimana solusinya.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
konsistensi perlindungan hukum terhadap buruh borongan di PTP Nusantara
XI(Persero)-Unit Pabrik Gula Semboro; Untuk mengetahui dan memahami kendala–
xii
kendala yang muncul dalam upaya memberikan perlindungan kepada buruh borongan
dan solusi untuk mengatasi permasalahannya.
Guna mendukung tulisan tersebut sebuah karya ilmiah dapat dipertanggung
jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis empiris, pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang
(statute approach), sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum, metode pengumpulan
bahan hukum dengan cara wawancara dan studi literatur, serta analisis bahan hukum
yang mengidentifikasi fakta hukum dan mengelimir hal–hal yang tidak relevan untuk
menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, melakukan telaah atas isu hukum
yang diajukan berdasarkan bahan–bahan yang telah dikumpulkan, kemudian menarik
kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum, serta memberikan
deskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan.
Adapun saran dari penulis ini adalah sebagai berikut : karena belum ada
penegasan secara normative baik dari Undang–Undang maupun Perjanjian kerja
Bersama hendaknya melakukan percepatan law reform baik di dalam Undang–
Undang ketenagakerjaan ataupun didalam regulasi Perjanjian Kerja Bersama agar
perlindungan hukum dapat berfungsi dengan baik khususnya buruh borongan di PTP
Nusantara XI (Persero)-Unit Kerja PG Semboro terutama masalah kesejahteraan
sosial berupa tunjangan Hari Tua atau Dana Pensiunan untuk kaum buruh borongan. | en_US |