KEDUDUKAN CUCU ANGKAT TERHADAP PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 149/Pdt.G/2009/PTA Sby)
Abstract
Suatu keluarga yang tidak mempunyai anak akan merasa kurang dalam
hidupnya. Namun, hal seperti itu sudah bisa diatasi dengan cara pengangkatan
anak atau adopsi anak. Anak angkat merupakan bagian dari sebuah keluarga,
khususnya bagi keluarga yang tidak mempunyai keturunan langsung. Masuknya
anak angkat dalam suatu keluarga menimbulkan persoalan-persoalan baik
mencakup hak dan kewajibannya maupun terhadap sudut pandang keberadaannya.
Hak dan kewajiban anak angkat tersebut menyangkut juga hal harta kekayaan.
Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang kedudukan anak angkat terhadap
perolehan wasiat wajibah, tetap mendapatkan hak terhadap harta peninggalan
orang tua angkatnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 209 ayat
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan
membahasnya lebih lanjut dalam skripsi dengan judul: “KEDUDUKAN CUCU
ANGKAT TERHADAP PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH
BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah cucu angkat berhak
mendapatkan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan pertimbangan
hukum hakim pada putusan No. 149/Pdt.G/2009/PTA.Sby. Tujuan penulisan
skripsi ini terbagi menjadi 2 yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan
pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, dan memberikan
sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui terlebih memahami solusi atas permasalahan dalam skripsi ini sehingga akhirnya dapat
menghasilkan suatu karya ilmiyah yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiyah dan berguna bagi masyarakat.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode
yuridis normative dengan pendekatan masalah, yang pertama adalah pendekatan
undang-undang
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa cucu angkat berhak
mendapatkan wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam. Mengacu pada
pasal 185 ayat
Dan saran dari skripsi ini adalah para ahli waris yang mempunyai saudara
angkat, apabila memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait sengketa harta
waris, hendaknya mempelajari aturan-aturan tentang hak-hak anak angkat / cucu
angkat terhadap harta peninggalan kakek angkatnya. Sehingga para ahli waris
kakek/nenek angkatnya tersebut tidak semena-mena dalam membagi dan
menetukan atas harta peninggalan pewaris. dan hendaknya para majelis hakim
pengadilan agama lebih jeli dan teliti memeriksa kasus-kasus yang terjadi,
sehingga dapat diminimalisir terjadinya kesalahan dalam membuat putusan agar tidak merugikan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]