dc.description.abstract | Pengenaan Bea Meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai. Objek Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1985 adalah dokumen. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang: perbuatan, keadaan/kenyataan bagi
seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1985 tentang Bea Meterai menyatakan bahwa ”Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata” dikenakan
Bea Meterai. Ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 UndangUndang
Nomor
13 Tahun
1985 yang
mengatur
mengenai
dokumen
yang
tidak
dikenakan
Bea
Meterai
menimbulkan kerancuan penafsiran. Dokumen-dokumen
yang tidak dikenakan Bea Meterai akan tetap dikenakan Bea Meterai jika akan
digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara perdata.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk menganalisis mengenai
kewajiban Bea Meterai tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul ”ASPEK
HUKUM BEA METERAI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA”.
Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal pertama, apakah pemeteraian
terhadap dokumen-dokumen yang hendak dijadikan sebagai alat bukti surat di
Pengadilan dapat dilakukan dengan cara melekatkan meterai sendiri oleh pihak
yang berperkara. Kedua, apakah seluruh dokumen termasuk akta-akta autentik
harus dilekatkan meterai (Nazegeling), apabila hendak dijadikan sebagai alat bukti
di Pengadilan. Ketiga, apa akibat hukumnya jika alat bukti surat tidak atau kurang
dilunasi Bea Meterai.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
tentang cara pemeteraian kemudian terhadap dokumen-dokumen yang hendak
dijadikan sebagai alat bukti surat di Pengadilan oleh pihak yang berpekara,
tentang keharusan dilekatkan meterai terhadap dokumen-dokumen termasuk aktaakta
otentik,
apabila
hendak
dijadikan
sebagai
alat
bukti
di
Pengadilan
dan
untuk
mengetahui akibat hukum alat bukti surat yang tidak atau kurang dilunasi Bea
Meterainya.
Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuridis
normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); sumber
bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder; dan analisis bahan hukum
yang digunakan adalah metode deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa dokumen yang harus dikenakan
meterai adalah dokumen. Pelekatan Meterai pada dokumen yang hendak dijadikan
sebagai alat bukti surat di Pengadilan tidak dapat dilakukan oleh pihak yang
berperkara melainkan harus dilakukan pemeteraian kemudian (Nazegeling) di
Kantor Pos. Seluruh dokumen termasuk akta-akta otentik yang hendak dijadikan
sebagai alat bukti di Pengadilan wajib dibayar kembali Bea Meterainya menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Akibat
hukum jika alat bukti surat tidak atau kurang dilunasi Bea Meterainya adalah alat
bukti surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, maka hakim wajib
menolak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Bea Meterai.
Saran dari skripsi ini adalah Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita,
Notaris dan Pejabat Umum lainnya, dalam menjalankan tugas atau jabatannya
agar selalu mensosialisasikan tentang bagaimana cara penggunaan Meterai, cara
pelunasan bea meterai yang tidak atau kurang dilunasi bea meterainya dan cara
pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang apabila hendak dijadikan alat
bukti di Pengadilan. Kepada masyarakat atau pihak yang berperkara, dalam
mengajukan alat bukti surat di muka pengadilan, diwajibkan untuk melakukan
Pemeteraian Kemudian (Nazegeling) terhadap dokumen yang hendak dijadikan
sebagai alat bukti tersebut. Pihak yang berperkara dilarang atau tidak
diperbolehkan melekatkan sendiri Meterai pada dokumen yang akan diajukan
sebagai bukti surat tanpa adanya pengesahan dari pejabat kantor pos. Hal tersebut
dilakukan untuk memenuhi syarat sahnya pengajuan alat bukti surat di
pengadilan. | en_US |