Show simple item record

dc.contributor.authorAKH MAD NU ZUL ARIFIN
dc.date.accessioned2014-01-23T06:40:22Z
dc.date.available2014-01-23T06:40:22Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22306
dc.description.abstractDi era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan (legislasi) semakin tumbuh. Pengadilan Agama sebagai salah satu aparat penegak keadilan di Indonesia telah membuktikan hal itu. Terutama setelah penerapan sistem peradilan di Indoneia satu atap dalam wadah Mahkamah Agung. Ternyata kewenangn Peradilan Agama pun ada perubahan, dalam hal ini penanganan masalah ekonomi syariah menjadi kewenangan Peradilan Agama. Tentunya bertambah luas pula tugas dan wewenang Peradilan Agama, tidak dapat dihindarai para aparat peradilan harus mengerti masalah baru tersebut. Melihat luasnya tentang eknomi syariah, maka dalam tulisan ini fokus pada bank syariah. Yang meliputi apa itu bank syariah dan penyelesaiannya apabila terjadi sengketa, yang akan ditangani oleh Pengadilan Agama. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat skripi berjudul “ KEWENANGAN PERADILAN AGAMA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH. Selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan yakni : Pertama, ruang lingkup peradilan agama setelah perubahan UU No. 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Kedua, tinjauan asas personalitas keIslaman setelah diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2006 Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif. Pada pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan per Undang-Undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pembiayaan syariah meliputi kewenangan Peradilan Agama dan kewenangan Peradilan Umum, pengertian ekonomi syari’ah, sistem ekonomi syari’ah, prinsip-prinsip ekonomi syari’ah, penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (Litigasi), penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0 60710101067;
dc.subjectP ER A D I L A N A G A MA , S ENGK ET A E K ON O MI S Y AR I ’A Hen_US
dc.titleK EWE NAN G A N P ER A D I L A N A G A MA T ER HADAP P EN Y EL E SAI A N S ENGK ET A E K ON O MI S Y AR I ’A Hen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record