K EWE NAN G A N P ER A D I L A N A G A MA T ER HADAP P EN Y EL E SAI A N S ENGK ET A E K ON O MI S Y AR I ’A H
Abstract
Di era reformasi kesadaran dan semangat untuk menerapkan lebih banyak
lagi norma ajaran Islam melalui kekuasaan (legislasi) semakin tumbuh.
Pengadilan Agama sebagai salah satu aparat penegak keadilan di Indonesia telah
membuktikan hal itu. Terutama setelah penerapan sistem peradilan di Indoneia
satu atap dalam wadah Mahkamah Agung. Ternyata kewenangn Peradilan Agama
pun ada perubahan, dalam hal ini penanganan masalah ekonomi syariah menjadi
kewenangan Peradilan Agama. Tentunya bertambah luas pula tugas dan
wewenang Peradilan Agama, tidak dapat dihindarai para aparat peradilan harus
mengerti masalah baru tersebut. Melihat luasnya tentang eknomi syariah, maka
dalam tulisan ini fokus pada bank syariah. Yang meliputi apa itu bank syariah dan
penyelesaiannya apabila terjadi sengketa, yang akan ditangani oleh Pengadilan
Agama. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat skripi berjudul “
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA TERHADAP PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI SYARI’AH. Selanjutnya dapat dirumuskan
permasalahan yakni : Pertama, ruang lingkup peradilan agama setelah perubahan
UU No. 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan
agama. Kedua, tinjauan asas personalitas keIslaman setelah diberlakukannya UU
No. 3 Tahun 2006 Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif dimana setiap permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum positif.
Pada pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan per
Undang-Undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau
conceptual approach.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pembiayaan
syariah meliputi kewenangan Peradilan Agama dan kewenangan Peradilan
Umum, pengertian ekonomi syari’ah, sistem ekonomi syari’ah, prinsip-prinsip
ekonomi syari’ah, penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (Litigasi),
penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]