Show simple item record

dc.contributor.authorPURWANINGHAPSARI, Sherli Hardhyarti
dc.date.accessioned2014-01-23T06:19:51Z
dc.date.available2014-01-23T06:19:51Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710191051
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22273
dc.description.abstractPada era modern seperti saat ini, kemajuan tekhnologi semakin berkembang dengan pesat. Pelaku usaha pun memanfaatkan adanya kemajuan tekhnologi untuk memasarkan barang yang diproduksinya, salah satunya dengan cara memasarkan barangnya melalui katalog. Berbelanja melalui katalog memang banyak manfaatnya, namun bukan berarti konsumen dapat terbebas dari kerugian. Salah satu wujud kerugian yang dapat dialami konsumen sebagai akibat pembelian barang melalui katalog adalah adanya informasi yang tidak benar pada katalog terhadap barang yang ditawarkan. Ketidakbenaran informasi pada katalog tersebut dapat disebabkan karena kesalahan cetak dari pihak penerbit katalog atau bisa jadi murni kesalahan dari pelaku usaha yang dengan sengaja memberikan informasi tidak benar pada katalog guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Berkaitan dengan upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ada saat ini masih belum mengatur secara tegas berkaitan dengan perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan pembelian barang melalui katalog. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengambil judul : “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kerugian Pembelian Barang Melalui Katalog”. Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi 2, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research). Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah melalui perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Rumusan masalah dari skripsi ini terdiri dari apakah bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas penerbitan katalog yang kurang sesuai dengan bentuk asli barangnya, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap pembelian barang melalui katalog, dan apakah upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen jika penerbitan katalog yang dilakukan oleh pelaku usaha merugikan konsumen. Pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen karena adanya informasi yang tidak benar pada katalog dengan cara memberikan ganti kerugian. Wujud ganti kerugian yang dapat diberikan pelaku usaha pada konsumen diantaranya dengan pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya dengan barang yang dibeli oleh konsumen sebelumnya. Upaya perlindungan hukum kepada konsumen dapat terwujud jika pelaku usaha dapat bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Pemerintah juga berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan barang-barang yang dihasilkannya. Begitu juga dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen harus terus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memperjuangkan hak-hak dari konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Konsumen yang merasa dirugikan akibat pembelian barang melalui katalog dapat meminta tuntutan ganti kerugian kepada pelaku usaha. Jika upaya meminta tuntutan ganti kerugian dilakukan konsumen tidak diindahkan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak transaksi pembelian, maka konsumen dapat mengajukan gugatan konsumen kepada pelaku usaha baik melalui BPSK (di luar pengadilan) ataupun melalui pengadilan. Terkait dengan masalah yang ada dalam skripsi ini, maka penulis menyarankan diperlukan adanya aturan khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan pembelian barang melalui katalog. Selain itu, konsumen harus lebih selektif dalam memilih barang yang akan digunakannya Konsumen juga tidak boleh mudah tergoda oleh promosi-promosi yang diberikan oleh pelaku usaha.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191051;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kerugian Pembelian Barang Melalui Katalogen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record