Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kerugian Pembelian Barang Melalui Katalog
Abstract
Pada era modern seperti saat ini, kemajuan tekhnologi semakin
berkembang dengan pesat. Pelaku usaha pun memanfaatkan adanya kemajuan
tekhnologi untuk memasarkan barang yang diproduksinya, salah satunya dengan
cara memasarkan barangnya melalui katalog. Berbelanja melalui katalog memang
banyak manfaatnya, namun bukan berarti konsumen dapat terbebas dari kerugian.
Salah satu wujud kerugian yang dapat dialami konsumen sebagai akibat
pembelian barang melalui katalog adalah adanya informasi yang tidak benar pada
katalog terhadap barang yang ditawarkan. Ketidakbenaran informasi pada katalog
tersebut dapat disebabkan karena kesalahan cetak dari pihak penerbit katalog atau
bisa jadi murni kesalahan dari pelaku usaha yang dengan sengaja memberikan
informasi tidak benar pada katalog guna memperoleh keuntungan yang lebih
besar. Berkaitan dengan upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen,
maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen yang ada saat ini masih belum mengatur secara tegas berkaitan dengan
perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan pembelian barang melalui
katalog. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengambil
judul : “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Kerugian Pembelian
Barang Melalui Katalog”.
Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi 2, yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif (Legal Research). Metode pendekatan masalah yang digunakan
dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah melalui perundang-undangan (statute
approach) dan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Rumusan masalah dari skripsi ini terdiri dari apakah bentuk tanggung
jawab pelaku usaha atas penerbitan katalog yang kurang sesuai dengan bentuk asli
barangnya, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
konsumen terhadap pembelian barang melalui katalog, dan apakah upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen jika penerbitan katalog yang dilakukan oleh
pelaku usaha merugikan konsumen.
Pelaku usaha harus dapat bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen karena adanya informasi yang tidak benar pada katalog dengan cara
memberikan ganti kerugian. Wujud ganti kerugian yang dapat diberikan pelaku
usaha pada konsumen diantaranya dengan pengembalian uang atau penggantian
barang yang sejenis atau setara nilainya dengan barang yang dibeli oleh konsumen
sebelumnya. Upaya perlindungan hukum kepada konsumen dapat terwujud jika
pelaku usaha dapat bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan
usahanya. Pemerintah juga berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaku usaha dan barang-barang yang dihasilkannya. Begitu juga dengan
lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen harus terus
berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memperjuangkan hak-hak dari
konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Konsumen yang merasa dirugikan
akibat pembelian barang melalui katalog dapat meminta tuntutan ganti kerugian
kepada pelaku usaha. Jika upaya meminta tuntutan ganti kerugian dilakukan
konsumen tidak diindahkan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu maksimal 7
(tujuh) hari sejak transaksi pembelian, maka konsumen dapat mengajukan gugatan
konsumen kepada pelaku usaha baik melalui BPSK (di luar pengadilan) ataupun
melalui pengadilan.
Terkait dengan masalah yang ada dalam skripsi ini, maka penulis
menyarankan diperlukan adanya aturan khusus yang mengatur perlindungan
hukum bagi konsumen yang melakukan pembelian barang melalui katalog. Selain
itu, konsumen harus lebih selektif dalam memilih barang yang akan digunakannya
Konsumen juga tidak boleh mudah tergoda oleh promosi-promosi yang diberikan
oleh pelaku usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]