Show simple item record

dc.contributor.authorDONNY NUR KUSUMA BAKTI
dc.date.accessioned2014-01-23T04:14:11Z
dc.date.available2014-01-23T04:14:11Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101115
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22002
dc.description.abstractAwal 2009 Kariono mengambil buah kelapa muda di kebun milik Lailil Kusniah. Karena sudah biasa maka Kariono tidak perlu ijin kepada Lailil Kusniah. Namun suatu ketika Kariono mendengar bahwa ijin memetik buah kelapa muda itu harus melalui Sugeng, S.H., kemudian Kariono menemui Sugeng, S.H., untuk ijin dan membayar sejumlah uang. Selanjutnya Kariono diberi kwitansi dan melanjutkan memetik buah kelapa muda. Selang berapa hari kemudian pemilik tanah itu mengetahui kejadian itu. Perbuatan terdakwa terjadi akibat ketidaktahuan dari terdakwa bahwa perbuatannya itu melawan hukum. Berdasarkan keterangan dari Kariono kemudian Sugeng, S.H., dilaporkan ke Polsek Turen Malang. Perbuatan ini menyebabkan terdakwa didakwa Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 480 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ terdakwa oleh majelis hakim diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Maka perbuatan terdakwa disini bukan masuk dalam ranah hukum pidana tapi ranah hukum perdata. Berdasarkan fakta tersebut penulis mempunyai dua permasalahan untuk dianalisis yaitu yang pertama adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 191 KUHAP, kemudian yang kedua adalah apakah pemberian putusan lepas sudah sesuai dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim sudah sesuai berdasarkan Pasal 191 KUHAP serta untuk menganalisis apakah penjatuhan putusan lepas sesuai dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan yang terkandung dalam pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif (legal research) yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta putusan pengadilan negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok skripsi ini adalah putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ yang menyatakan terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum adalah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pertimbangan- pertimbangan dari majelis hakim adalah bahwa terdakwa Sugeng melakukan perbuatannya atas kuasa dari Hj.Siyam alias Hj.Shalihah, tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara Hj.Siyam alias Hj.Shalihah dengan Lailil Kusniah dan sengketa tersebut belum ada putusan. Kemudian antara asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dengan perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesalahan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi akibat ketidaktahuan dari terdakwa bahwa perbuatannya melawan hukum. Saran dari penulis aparat penegak hukum lebih berhati-hati lagi dalam menangani suatu perkara yang masuk, dalam hal ini adalah kepolisian. Karena kepolisian merupakan pintu pertama masuknya perkara. Tiap perkara yang masuk seharusnya polisi benar-benar melakukan proses penyidikan dan penyelidikan hingga terang perkara tersebut. Hal ini berguna agar nantinya perkara yang benarbenar mengandung tindak pidana yang dapat diproses dalam system peradilan pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101115;
dc.subjectANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MENYURUH MELAKUKANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MENYURUH MELAKUKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record