ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MENYURUH MELAKUKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ)
Abstract
Awal 2009 Kariono mengambil buah kelapa muda di kebun milik Lailil
Kusniah. Karena sudah biasa maka Kariono tidak perlu ijin kepada Lailil Kusniah.
Namun suatu ketika Kariono mendengar bahwa ijin memetik buah kelapa muda
itu harus melalui Sugeng, S.H., kemudian Kariono menemui Sugeng, S.H., untuk
ijin dan membayar sejumlah uang. Selanjutnya Kariono diberi kwitansi dan
melanjutkan memetik buah kelapa muda. Selang berapa hari kemudian pemilik
tanah itu mengetahui kejadian itu. Perbuatan terdakwa terjadi akibat
ketidaktahuan dari terdakwa bahwa perbuatannya itu melawan hukum.
Berdasarkan keterangan dari Kariono kemudian Sugeng, S.H., dilaporkan ke
Polsek Turen Malang. Perbuatan ini menyebabkan terdakwa didakwa Pasal 365
KUHP jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 480 KUHP, dan Pasal 335 KUHP. Pada Putusan
Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ terdakwa oleh majelis
hakim diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Maka perbuatan terdakwa disini
bukan masuk dalam ranah hukum pidana tapi ranah hukum perdata. Berdasarkan
fakta tersebut penulis mempunyai dua permasalahan untuk dianalisis yaitu yang
pertama adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa
sudah sesuai dengan Pasal 191 KUHAP, kemudian yang kedua adalah apakah
pemberian putusan lepas sudah sesuai dengan asas geen straf zonder schuld atau
tiada pidana tanpa kesalahan.
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim sudah
sesuai berdasarkan Pasal 191 KUHAP serta untuk menganalisis apakah
penjatuhan putusan lepas sesuai dengan asas geen straf zonder schuld atau tiada
pidana tanpa kesalahan yang terkandung dalam pertanggungjawaban pidana.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif (legal research) yaitu
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang no.1 tahun 1946 tentang peraturan
hukum pidana, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang tentang Kitab UndangUndang
Hukum
Acara
Pidana,
Undang-Undang
No.48
tahun
2009 tentang
kekuasaan
kehakiman
serta
putusan
pengadilan
negeri
Kepanjen
No.177/PID.B/2009/PN.KPJ. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta analisis bahan hukum Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok skripsi ini adalah putusan
Pengadilan Negeri Kepanjen No.177/PID.B/2009/PN.KPJ yang menyatakan
terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum adalah sesuai dengan Pasal 191 ayat
(2) KUHAP. Pertimbangan- pertimbangan dari majelis hakim adalah bahwa
terdakwa Sugeng melakukan perbuatannya atas kuasa dari Hj.Siyam alias
Hj.Shalihah, tanah tersebut masih dalam proses sengketa antara Hj.Siyam alias
Hj.Shalihah dengan Lailil Kusniah dan sengketa tersebut belum ada putusan.
Kemudian antara asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan)
dengan perbuatan terdakwa tidak ada unsur kesalahan. Perbuatan yang dilakukan
terdakwa terjadi akibat ketidaktahuan dari terdakwa bahwa perbuatannya
melawan hukum.
Saran dari penulis aparat penegak hukum lebih berhati-hati lagi dalam
menangani suatu perkara yang masuk, dalam hal ini adalah kepolisian. Karena
kepolisian merupakan pintu pertama masuknya perkara. Tiap perkara yang masuk
seharusnya polisi benar-benar melakukan proses penyidikan dan penyelidikan
hingga terang perkara tersebut. Hal ini berguna agar nantinya perkara yang benarbenar
mengandung
tindak
pidana
yang
dapat
diproses
dalam
system
peradilan
pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]