Show simple item record

dc.contributor.authorDONA PUTRI ARIS PERTIWI
dc.date.accessioned2014-01-23T04:05:18Z
dc.date.available2014-01-23T04:05:18Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050710191061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21977
dc.description.abstractHutan memberikan banyak manfaat bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk kemakmuran rakyat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Aksi pencurian kayu secara liar yang berlangsung sejak lama di Indonesia tidak saja merugikan negara secara ekonomi dan memiskinkan rakyat sekitar hutan, tetapi juga kerugian secara ekologis yang tidak dapat dihitung secara finansial, yaitu hilangnya beberapa jenis/spesies keanekaragaman hayati.Peraturan perundang-undangan yang ada masih bersifat sektoral, itupun belum menyentuh kegiatan illegal tersebut, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah bentuk kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian kayu koordinasi dengan Penyidik Polri, dan apa syarat penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Penuntut Umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang meliputi pendekatan masalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Dalam skripsi ini, dapat penulis beri kesimpulan : 1. Bentuk kewenangan PPNS dalam melakukan penyidikan didasarkan pada Pasal 77 ayat (2) UU No.41 th 1999 yakni : melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan, melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memeriksa tanda pengenal seseorang, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, meminta keterangan dan barang bukti, menangkap dan menahan dalam koordinasi dengan penyidik Polri, membuat dan menandatangani berita acara dan menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti. Dan semua kewenangan penyidikan PPNS harus berkoordinasi dengan Penyidik Polri sesuai ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 45 th 2004. 2. Syarat peyerahan Berita Acara Penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri harus memenuhi syarat formil dan materiil. a. Syarat formil terdiri dari: adanya Berita Acara (Pasal 75 KUHAP), Syarat kepangkatan dan kewenangan penyidik (Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983), izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri, adanya laporan, Identitas tersangka (Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP), adanya izin penyitaan (SEMA Nomor 11 Tahun 1983), adanya barangbukti, Selama proses penyidikan berlangsung izin penyitaan tidak dapat dicabut atau dibatalkan (SEMA No 4 Tahun 1985), Perubahan status benda sitaan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 2), Penjualan atau pelelangan benda sitaan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 7), foto copy penyitaan surat sebagai barang bukti. b. Syarat materiil terdiri dari : Adanya perbuatan melawan hukum, Adanya kesalahan, Adanya dua alat bukti yang sah, Adanya alat bukti yang menunjukkan tempus delicti, Adanya alat bukti yang menunjukkan Locus delicti, Kejelasan tentang peran pelaku, Apabila dalam penelitian ternyata tindak pidana itu termasuk tindak pidana khusus, bila berkas perkaranya belum lengkap, berkas perkara tersebut tidak perlu dikembalikan. Dalam hal pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh PPNS hendaknya koordinasi tidak hanya antara PPNS dan Penyidik Polri saja. Sebaiknya pemberitahuannya disampaikan juga oleh PPNS kepada penyidik Polri dengan tembusan kepada Penuntut umum, hal ini dilakukan agar Penuntut Umum mengetahui dan dapat memberikan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191061;
dc.subjectANALISIS YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYUen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU DI KAWASAN TAMAN NASIONAL MERU BETIRIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record