Show simple item record

dc.contributor.authorDODI PURNOMO
dc.date.accessioned2014-01-23T04:01:49Z
dc.date.available2014-01-23T04:01:49Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21968
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi, pada tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada hal yang menarik dalam isi pasal undang-undang ini yakni syarat untuk menjadi anggota Bawaslu salah satunya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Ketentuan mengundurkan diri dari partai politik tanpa jeda waktu untuk mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf i, sepanjang frasa “mengundurkan diri dari keanggotaan partai polit ik pada saat mendaftar sebagai calon” menjadi kontroversi tersendiri yang mengakibatkan pro dan kontra dalam kalangan masyarakat Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik membahas permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “ TINJUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 81/ PUU-IX/ 2011 TENTANG PENCABUTAN PASAL 85 HURUF ( I ) UNDANG – UNDANG NO.15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU ” Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu : Pertama, landasan Konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam pencabutan Pasal 85 huruf ( I ) Undang – Undang NO. 15 Tahun 2011 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi NO. 81/ PUU-IX/2011. Kedua, bagaimana implementasi hukum dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu saat ini. Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari mahkamah konstitusi dengan dikeluarkananya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 tentang pencabutan Pasal 85 huruf I Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu saat ini. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research). Hukum sebagai konsep normatif adalah hukum sebagai norma, baik yang diidentikkan dengan keadilan yang harus diwujudkan (ius constituendum) ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah yang eksplisit dan yang secara positif telah terumus jelas (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya dan juga berupa norma-norma yang merupakan produk dari seorang hakim (judgement) pada waktu hakim itu memutuskan suatu perkara dengan memperhatikan terwujudnya kemanfaatan dan kemaslahatan bagi para pihak yang berperkara.Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa dasar hukum pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945. Kemandirian yang dimiliki oleh pengawas pemilihan umum dalam hal ini adalah Bawaslu, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 adalah kemandirian yang tidak memihak kepada partai politik atau kontestan manapun karena komisi pemilihan umum adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum dan partai politik adalah peserta pemilihan umum. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutan Pasal 85 huruf I Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi maka redaksi “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; adalah mengisyaratkan untuk persyaratan keanggotaan Bawaslu harus kembali pada ketentuan Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.en_US
dc.language.isozhen_US
dc.relation.ispartofseries070710101004;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 81/PUU- IX/2011 TENTANG PENCABUTANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 81/PUU- IX/2011 TENTANG PENCABUTAN PASAL 85 HURUF ( I ) UNDANG- UNDANG NO.15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILUen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record