TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 81/PUU- IX/2011 TENTANG PENCABUTAN PASAL 85 HURUF ( I ) UNDANG- UNDANG NO.15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi, pada tahun 2011,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan UndangUndang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada hal yang
menarik dalam isi pasal undang-undang ini yakni syarat untuk menjadi anggota
Bawaslu salah satunya adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik,
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Ketentuan mengundurkan
diri dari partai politik tanpa jeda waktu untuk mendaftar sebagai penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 85 huruf i, sepanjang frasa
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai polit ik pada saat mendaftar sebagai
calon” menjadi kontroversi tersendiri yang mengakibatkan pro dan kontra dalam
kalangan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik membahas
permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “ TINJUAN YURIDIS
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 81/ PUU-IX/ 2011 TENTANG
PENCABUTAN PASAL 85 HURUF ( I ) UNDANG – UNDANG NO.15
TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILU ”
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu :
Pertama, landasan Konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam pencabutan Pasal
85 huruf ( I ) Undang – Undang NO. 15 Tahun 2011 dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi NO. 81/ PUU-IX/2011.
Kedua, bagaimana implementasi hukum dikeluarkannya putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu
saat ini.
Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat
diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan
penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan khusus yang hendak
dicapai dari penulisan skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari mahkamah
konstitusi dengan dikeluarkananya putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 81/PUU-IX/2011 tentang pencabutan Pasal 85 huruf I Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap tugas dan kewenangan
Bawaslu saat ini.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal
Research). Hukum sebagai konsep normatif adalah hukum sebagai norma, baik
yang diidentikkan dengan keadilan yang harus diwujudkan (ius constituendum)
ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah yang eksplisit dan yang
secara positif telah terumus jelas (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya
dan juga berupa norma-norma yang merupakan produk dari seorang hakim
(judgement) pada waktu hakim itu memutuskan suatu perkara dengan
memperhatikan terwujudnya kemanfaatan dan kemaslahatan bagi para pihak yang
berperkara.Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa dasar hukum
pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah dalam Pasal 22 E Undang-Undang
Dasar 1945. Kemandirian yang dimiliki oleh pengawas pemilihan umum dalam
hal ini adalah Bawaslu, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (5) UUD 1945
adalah kemandirian yang tidak memihak kepada partai politik atau kontestan
manapun karena komisi pemilihan umum adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum dan partai politik adalah peserta pemilihan umum.
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan pencabutan Pasal 85 huruf I
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu oleh
Mahkamah Konstitusi maka redaksi “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat
mendaftar sebagai calon”; adalah mengisyaratkan untuk persyaratan keanggotaan
Bawaslu harus kembali pada ketentuan Pasal 86 huruf i Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]