Show simple item record

dc.contributor.authorHAPDIKA RIAN SUKMANA
dc.date.accessioned2014-01-23T03:43:54Z
dc.date.available2014-01-23T03:43:54Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101105
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21931
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purna jual dan wajib untuk memenuhi jaminan atau garansi terhadap barang yang diproduksi oleh pelaku usaha yang dalam penggunaan atau pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, terdapat suatu konsekuensi bagi pelaku usaha, yaitu pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pembelian barang elektronik tanpa ketersediaan suku cadang, adalah dengan adanya suatu pengawasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan perlindungan konsumen, pemerintah juga membentuk badan hukum yang khusus yaitu BPKPN, LPKSM, dan BPSK. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika konsumen mengalami kerugian atas pembelian barang elektronik tanpa ketersediaan suku cadang adalah konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui jalur pengadilan (litigasi) yang didasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101105;
dc.subjectKONSUMEN, PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK, KETERSEDIAAN SUKU CADANGen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK TANPA KETERSEDIAAN SUKU CADANG OLEH PELAKU USAHA DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record