PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK TANPA KETERSEDIAAN SUKU CADANG OLEH PELAKU USAHA DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Berdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka dapat
diambil kesimpulan bahwa dalam Pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang merugikan
konsumen mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang
dan atau fasilitas purna jual dan wajib untuk memenuhi jaminan atau garansi terhadap
barang yang diproduksi oleh pelaku usaha yang dalam penggunaan atau
pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi
kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, terdapat suatu
konsekuensi bagi pelaku usaha, yaitu pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif
berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)..
Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pembelian
barang elektronik tanpa ketersediaan suku cadang, adalah dengan adanya suatu
pengawasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Untuk
menunjang pelaksanaan perlindungan konsumen, pemerintah juga membentuk badan
hukum yang khusus yaitu BPKPN, LPKSM, dan BPSK. Serta upaya hukum yang dapat
dilakukan konsumen jika konsumen mengalami kerugian atas pembelian barang
elektronik tanpa ketersediaan suku cadang adalah konsumen dapat menempuh jalur
hukum melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui jalur pengadilan
(litigasi) yang didasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]