• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK TANPA KETERSEDIAAN SUKU CADANG OLEH PELAKU USAHA DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Thumbnail
    View/Open
    HAPDIKA RIAN SUKMANA_1.pdf (67.86Kb)
    Date
    2014-01-23
    Author
    HAPDIKA RIAN SUKMANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam Pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purna jual dan wajib untuk memenuhi jaminan atau garansi terhadap barang yang diproduksi oleh pelaku usaha yang dalam penggunaan atau pemanfaatannya dilakukan secara berkelanjutan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, terdapat suatu konsekuensi bagi pelaku usaha, yaitu pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pembelian barang elektronik tanpa ketersediaan suku cadang, adalah dengan adanya suatu pengawasan. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pengawasan tersebut dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Untuk menunjang pelaksanaan perlindungan konsumen, pemerintah juga membentuk badan hukum yang khusus yaitu BPKPN, LPKSM, dan BPSK. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika konsumen mengalami kerugian atas pembelian barang elektronik tanpa ketersediaan suku cadang adalah konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) atau melalui jalur pengadilan (litigasi) yang didasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21931
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository