Show simple item record

dc.contributor.authorFERDY SALIM
dc.date.accessioned2014-01-23T03:38:21Z
dc.date.available2014-01-23T03:38:21Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21921
dc.description.abstractHasil penulisan kripsi terdapat didalam pembahasan yang merupakan rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini. Pemberian dana dari lembaga pembiayaan (kreditor) kepada konsumen (debitur) secara yuridis normatif adalah didasarkan atas perikatan atau perjanjian yang dilakukannya. Pemberian dana kepada konsumen oleh Perusahaan Pembiayaan konsumen disebabkan oleh ketentuan peraturan perundangan, setelah itu baru dilakukan perjanjian antara konsumen sebagai debitur dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur. Ketetuan yang mengatur penyediaan dana bagi konsumen serta perjanjian adalah KUHPerdata dan diluar KUHPerdata yang mengatur aspek perdata pembiayaan konsumen yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian dari segi hukum publik, perundang-undangan terdiri atas undang-undang, No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Kauangan No. 1251/KMK.013/1988 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 Tentang Lembaga Pembiayaan. Faktor yang membuat konsumen ternyadinya kredit macet yaitu kegagalan usaha, tidak ada niat baik, penyalahgunaan kredit, kolusi dan nepotisme konsumen, dan dana yang terpakai untuk hal-hal lain adalah faktor penyebab intern kredit macet yang berasal dari diri konsumen. Semestinya seorang konsumen tidak melakukan hal tersebut sehingga dikemudian hari timbul permasalahan kredit macet. Bahwa berdasarkan pembahasan yang diuraikan, maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai pihak penerima fidusia (kreditor) memiliki kekuatan eksekutorial.Ketentuan pelaksanaan eksekusi diatur dalam Pasal 29 ayat (2) yang menyiratkan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat melalui pengadilan atau tanpa melalui pengadilan (parateexecutie). Berdasarkan kekuatan eksekutorial tersebut, maka penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia, dilakukan melalui cara parate executie yang didahului dengan melakukan somasi, sehingga terbuka dilakukannya penyelesaian kredit macet dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini adalah Lembaga Pembiayaan Konsumen dalam memberikan kredit kepada konsumen harus dihindari akan praktek kolusi dan nepotisme antara dealer dan konsumen. Guna menekan terjadinya kredit macet. Konsumen (debitur) harus tau persis dengan dibuatnya perjanjian dan klausul perjanjian tersebut, agar ketika terjadinya kredit macet maka konsumen (debitur) sudah tau akan resiko penarikan kendaraan yang dijaminkan oleh konsumen kepada lembaga pembiayaan (kreditur) dan harus adanya kesadaran konsumen akan penghasilan dan pengeluaran guna kebutuhan hidup yang konsumtif untuk mengurangi resiko hutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101033;
dc.subjectKREDIT MACET, PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN, JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPATen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PENYELESIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KONSUMEN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FEDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record