TINJAUAN YURIDIS PENYELESIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KONSUMEN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FEDUSIA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
Abstract
Hasil penulisan kripsi terdapat didalam pembahasan yang merupakan rumusan masalah
yang terdapat dalam skripsi ini. Pemberian dana dari lembaga pembiayaan (kreditor)
kepada konsumen (debitur) secara yuridis normatif adalah didasarkan atas perikatan atau
perjanjian yang dilakukannya. Pemberian dana kepada konsumen oleh Perusahaan
Pembiayaan konsumen disebabkan oleh ketentuan peraturan perundangan, setelah itu
baru dilakukan perjanjian antara konsumen sebagai debitur dan lembaga pembiayaan
sebagai kreditur. Ketetuan yang mengatur penyediaan dana bagi konsumen serta
perjanjian adalah KUHPerdata dan diluar KUHPerdata yang mengatur aspek perdata
pembiayaan konsumen yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian dari segi hukum publik, perundang-undangan terdiri atas undang-undang, No.
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988
Tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Kauangan No.
1251/KMK.013/1988 jo Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 Tentang
Lembaga Pembiayaan. Faktor yang membuat konsumen ternyadinya kredit macet yaitu
kegagalan usaha, tidak ada niat baik, penyalahgunaan kredit, kolusi dan nepotisme
konsumen, dan dana yang terpakai untuk hal-hal lain adalah faktor penyebab intern
kredit macet yang berasal dari diri konsumen. Semestinya seorang konsumen tidak
melakukan hal tersebut sehingga dikemudian hari timbul permasalahan kredit macet.
Bahwa berdasarkan pembahasan yang diuraikan, maka penulis dapat menarik
kesimpulan yaitu Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia, Perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagai pihak penerima fidusia (kreditor)
memiliki kekuatan eksekutorial.Ketentuan pelaksanaan eksekusi diatur dalam Pasal 29
ayat (2) yang menyiratkan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat melalui pengadilan atau
tanpa melalui pengadilan (parateexecutie). Berdasarkan kekuatan eksekutorial tersebut,
maka penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia, dilakukan melalui cara parate
executie yang didahului dengan melakukan somasi, sehingga terbuka dilakukannya
penyelesaian kredit macet dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Saran yang
dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan skripsi ini adalah Lembaga
Pembiayaan Konsumen dalam memberikan kredit kepada konsumen harus dihindari
akan praktek kolusi dan nepotisme antara dealer dan konsumen. Guna menekan
terjadinya kredit macet.
Konsumen (debitur) harus tau persis dengan dibuatnya perjanjian dan klausul perjanjian
tersebut, agar ketika terjadinya kredit macet maka konsumen (debitur) sudah tau akan
resiko penarikan kendaraan yang dijaminkan oleh konsumen kepada lembaga
pembiayaan (kreditur) dan harus adanya kesadaran konsumen akan penghasilan dan
pengeluaran guna kebutuhan hidup yang konsumtif untuk mengurangi resiko hutang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]