Show simple item record

dc.contributor.authorHUMAYNI FADLI
dc.date.accessioned2014-01-23T03:29:31Z
dc.date.available2014-01-23T03:29:31Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101176
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21907
dc.description.abstractIndonesia memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formil lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui aparat penegak hukumnya melaksanakan haknya untuk memidana atau menjatuhkan pidana. Hukum pidana (materiil) lebih tertuju pada peraturan hukum yang menunjukan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut. Ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang tercantum dalam KUHAP bukan saja mengatur tentang tata cara yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi sekaligus diatur pula mengenai prosedur dan persyaratan yang harus ditaati oleh aparat penegak hukum dalam upaya melindungi hak-hak asasi manusia. Ketentuan tersebut diantaranya adalah mengenai syarat-syarat yang harus termuat dalam suatu putusan pemidanaan. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, di mana apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka putusan tersebut batal demi hukum. Kasus yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 46/PID.B/2009/PN.Sim tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut, sehingga putusan tersebut batal demi hukum. Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah : mengenai apa yang dapat dilakukan terpidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 46/PID.B/2009/PN.Sim yang menurut undang-undang batal demi hukum dan apa yang dapat dilakukan terpidana yang telah menjalani masa pidananya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 46/PID.B/2009/PN.Sim yang dinyatakan batal demi hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisis tentang upaya yang dapat dilakukan terpidana terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menurut undang-undang batal demi hukum dan menganalisis tentang upaya yang dapat dilakukan terpidana yang telah menjalani masa pidananya terhadap putusan yang dinyatakan batal demi hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Putusan pemidanaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP menyebabkan putusan batal demi hukum. Oleh karena putusan batal demi hukum, maka putusan tersebut dapat dimintakan pernyataan batal demi hukum kepada instansi yang lebih tinggi dari pengadilan yang memutus perkara tersebut. KUHAP tidak mengatur masalah tersebut, akan tetapi penulis di sini menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan terpidana terhadap putusan yang batal demi hukum tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya peninjauan kembali mengingat putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 46/PID.B/2009/PN.Sim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan yang telah dinyatakan batal demi hukum tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga eksekusi yang dilaksanakan atas putusan yang batal demi hukum tersebut merupakan eksekusi yang tidak sah. Pelaksanaan eksekusi dari putusan yang batal demi hukum dapat dilakukan upaya tuntutan ganti kerugian. KUHAP memang tidak mengatur mengenai taca cara mengajukan tuntutan ganti rugi akibat dari putusan yang batal demi hukum, tetapi upaya menuntut ganti kerugian dapat dilakukan terpidana melalui proses perdata yaitu dengan mengajukan gugatan ganti kerugian atas perbuatan melanggar hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101176;
dc.subjectANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR : 46/PID.B/2009/PN.Sim)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR : 46/PID.B/2009/PN.Sim)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record