ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR : 46/PID.B/2009/PN.Sim)
Abstract
Indonesia memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan
warga negaranya, antara lain hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua
hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum
acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara
pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formil lebih tertuju
pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui aparat penegak
hukumnya melaksanakan haknya untuk memidana atau menjatuhkan pidana.
Hukum pidana (materiil) lebih tertuju pada peraturan hukum yang menunjukan
perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut.
Ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang tercantum dalam KUHAP
bukan saja mengatur tentang tata cara yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh
aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi
sekaligus diatur pula mengenai prosedur dan persyaratan yang harus ditaati oleh
aparat penegak hukum dalam upaya melindungi hak-hak asasi manusia. Ketentuan
tersebut diantaranya adalah mengenai syarat-syarat yang harus termuat dalam
suatu putusan pemidanaan. Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 197 ayat (1)
KUHAP, di mana apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka putusan tersebut
batal demi hukum. Kasus yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.
46/PID.B/2009/PN.Sim tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1)
KUHAP tersebut, sehingga putusan tersebut batal demi hukum. Berdasarkan
uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah : mengenai apa yang
dapat dilakukan terpidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.
46/PID.B/2009/PN.Sim yang menurut undang-undang batal demi hukum dan apa
yang dapat dilakukan terpidana yang telah menjalani masa pidananya terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 46/PID.B/2009/PN.Sim yang
dinyatakan batal demi hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisis tentang upaya yang dapat
dilakukan terpidana terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menurut undang-undang batal demi hukum dan menganalisis tentang
upaya yang dapat dilakukan terpidana yang telah menjalani masa pidananya
terhadap putusan yang dinyatakan batal demi hukum.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case
study) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Putusan pemidanaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1)
KUHAP menyebabkan putusan batal demi hukum. Oleh karena putusan batal
demi hukum, maka putusan tersebut dapat dimintakan pernyataan batal demi
hukum kepada instansi yang lebih tinggi dari pengadilan yang memutus perkara
tersebut. KUHAP tidak mengatur masalah tersebut, akan tetapi penulis di sini
menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan terpidana terhadap putusan
yang batal demi hukum tersebut. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya
peninjauan kembali mengingat putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.
46/PID.B/2009/PN.Sim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan yang
telah dinyatakan batal demi hukum tidak memiliki kekuatan eksekutorial,
sehingga eksekusi yang dilaksanakan atas putusan yang batal demi hukum
tersebut merupakan eksekusi yang tidak sah. Pelaksanaan eksekusi dari putusan
yang batal demi hukum dapat dilakukan upaya tuntutan ganti kerugian. KUHAP
memang tidak mengatur mengenai taca cara mengajukan tuntutan ganti rugi
akibat dari putusan yang batal demi hukum, tetapi upaya menuntut ganti kerugian
dapat dilakukan terpidana melalui proses perdata yaitu dengan mengajukan
gugatan ganti kerugian atas perbuatan melanggar hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]