dc.description.abstract | Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa,
bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga,
dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Keinginan untuk mempunyai seorang
anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak
jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan . Apabila
suatu keluarga tidak mempunyai seorang anak maka untuk melengkapi unsur
keluarga itu atau untuk melanjutkan keturunan dapat dilakukan suatu perbuatan
hukum yaitu dengan mengangkat anak atau mengadopsi anak. Pengangkatan anak
di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum yang masih merupakan problema bagi
masyarakat, terutama ketentuan hukum kewarisannya. Anak angkat berdasarkan
syariat Islam bukan termasuk ahli waris, oleh karena itu anak angkat tidak berhak
menerima pembagian warisan dari orang tua angkatnya. Berdasarkan uraian
diatas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu
karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS WASIAT
WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS
ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah apa dasar hukum wasiat wajibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam, apa akibat hukum wasiat wajibah terhadap anak angkat, apakah wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan asas-asas kewarisan dalam hukum Islam.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara
mendalam dasar hukum wasiat wajibah untuk anak angkat menurut hukum waris
Islam dan Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui dan memahami secara
mendalam akibat hukum wasiat wajibah terhadap anak angkat ,dan untuk
mengetahui dan memahami secara mendalam kesesuaian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dengan asas-asas kewarisan dalam hukum Islam.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang berkaitan dengan
waris.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, dasar hukum pemberian
wasiat wajibah ditinjau dari hukum waris Islam adalah rasa keadilan sehingga
anak angkat hanya mendapatkan harta waris bukan sebagai ahli waris sedangkan
dalam pemberian wasiat wajibah ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam diatur
didalam pasal 209 ayat 1 dan ayat 2. Kedua, Akibat hukum wasiat wajibah
terhadap anak angkat adalah berhak mendapat harta waris dari orang tua
angkatnya begitu juga dengan orang tua angkat berhak mendapat harta waris dari
anak angkatnya berdasarkan wasiat wajibah yang tidak dapat digugat karena itu
sudah menjadi ketentuan dari Kompilasi Hukum Islam karena wasiat wajibah
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh keadilan. Ketiga, Pembagian harta
waris kepada anak angkat terhadap harta orang tua angkat melalui pemberian
wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam sudah sesuai dengan asas Ijbari,
asas Individual, asas Bilateral, asas Keadilan Berimbang dan asas Akibat
Kematian dalam hukum kewarisan Islam.
Saran dari skripsi ini adalah Hendaknya bagi orang-orang yang akan
melakukan pengangkatan anak melalui prosedur hukum sehingga dapat
mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Khususnya bagi umat
Islam apabila hendak melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan pengangkatan
anak harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam dan dilakukan
secara resmi sampai ditingkat Pengadilan Agama. Hendaknya semua orang tua
yang mempunyai anak angkat sebaiknya membuat wasiat kepada anak angkatnya
supaya anak angkat tidak merasa ditelantarkan oleh orang tua angkatnya. | en_US |