TINJAUAN YURIDIS WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, 
bahkan  anak  dianggap  sebagai  harta  kekayaan  yang  paling  berharga, 
dibandingkan kekayaan harta benda lainnya. Keinginan untuk mempunyai seorang 
anak adalah naluri manusiawi dan alamiah. Akan tetapi pada kenyataannya tidak 
jarang sebuah rumah tangga atau keluarga tidak mendapatkan keturunan . Apabila 
suatu keluarga tidak mempunyai seorang anak maka untuk melengkapi unsur 
keluarga itu atau untuk melanjutkan keturunan dapat dilakukan suatu perbuatan 
hukum yaitu dengan mengangkat anak atau mengadopsi anak. Pengangkatan anak 
di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum yang masih merupakan problema bagi 
masyarakat, terutama ketentuan hukum kewarisannya. Anak angkat berdasarkan 
syariat Islam bukan termasuk ahli waris, oleh karena itu anak angkat tidak berhak 
menerima pembagian warisan dari orang tua angkatnya. Berdasarkan uraian 
diatas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu 
karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURIDIS WASIAT 
WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS 
ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM”. 
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah apa dasar hukum wasiat wajibah terhadap anak angkat ditinjau dari hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam, apa akibat hukum wasiat wajibah terhadap anak angkat, apakah wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan asas-asas kewarisan dalam hukum Islam. 
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara 
mendalam dasar hukum wasiat wajibah untuk anak angkat menurut hukum waris 
Islam dan Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui dan memahami secara 
mendalam  akibat  hukum  wasiat  wajibah  terhadap  anak  angkat ,dan  untuk 
mengetahui dan memahami secara mendalam kesesuaian wasiat wajibah terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dengan asas-asas kewarisan dalam hukum Islam. 
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis 
normative (legal  research).  Pendekatan  masalah  yang  digunakan  adalah 
pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual 
(conceptual approach), Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum 
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang berkaitan dengan 
waris. 
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, dasar hukum pemberian 
wasiat wajibah ditinjau dari hukum waris Islam adalah rasa keadilan sehingga 
anak angkat hanya mendapatkan harta waris bukan sebagai ahli waris sedangkan 
dalam pemberian wasiat wajibah ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam diatur 
didalam pasal 209 ayat 1 dan ayat 2. Kedua, Akibat hukum wasiat wajibah 
terhadap  anak  angkat  adalah  berhak  mendapat  harta  waris  dari  orang  tua 
angkatnya begitu juga dengan orang tua angkat berhak mendapat harta waris dari 
anak angkatnya berdasarkan wasiat wajibah yang tidak dapat digugat karena itu 
sudah menjadi ketentuan dari Kompilasi Hukum Islam karena wasiat wajibah 
merupakan upaya atau cara untuk memperoleh keadilan. Ketiga, Pembagian harta 
waris kepada anak angkat terhadap harta orang tua angkat melalui   pemberian 
wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam sudah sesuai dengan asas Ijbari, 
asas  Individual,  asas  Bilateral,  asas  Keadilan  Berimbang  dan  asas  Akibat 
Kematian dalam hukum kewarisan Islam. 
Saran dari skripsi ini adalah Hendaknya bagi orang-orang   yang akan 
melakukan  pengangkatan  anak  melalui  prosedur  hukum  sehingga  dapat 
mempunyai kepastian hukum dan perlindungan hukum. Khususnya bagi umat 
Islam apabila hendak melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan pengangkatan 
anak harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam dan dilakukan 
secara resmi sampai ditingkat Pengadilan Agama. Hendaknya semua orang tua 
yang mempunyai anak angkat sebaiknya membuat wasiat kepada anak angkatnya 
supaya anak angkat tidak merasa ditelantarkan oleh orang tua angkatnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]