Show simple item record

dc.contributor.authorYONI ARIYANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T01:23:02Z
dc.date.available2014-01-23T01:23:02Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710191070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21636
dc.description.abstractImplikasi dari Negara hukum adalah setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh hukum. Dalam kehidupan hukum mengatur segala tingkah laku manusia, agar nantinya kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan damai, tertib, aman dan sejahtera. Salah satu produk hukum yang dibuat oleh negara adalah hukum pidana, hukum pidana menurut Moeljatno (pengertian hukum pidana secara materiil) adalah keseluruhan hukum yang berlaku disuatu Negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar ketentuan (aturan) hukum. Kemudian (pengertian hukum pidana secara formil) adalah untuk menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut akan dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. . Seperti kasus yang terjadi didaerah Probolinggo ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan No: 569/Pid.B/2011/PN.KRAKS dengan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 8 orang, telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Setelah penulis membaca Putusan No: 569/Pid.B/2011/PN.KRAKS timbul permasalahan, yakni 1) Apakah alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan dengan sistem pembuktian yang ada dalam KUHAP; dan 2) Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap pelaku pencurian dalam Putusan (No. 569/Pid.B/2011/PN.Kraks) dengan fakta dipersidangan. Dilihat dari permasalah tersebut terdapat tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh penulis, yaitu Untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan sesuai dengan sistem pembuktian yang ada dalam KUHAP dan mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap pelaku pencurian dalam Putusan Nomor: 569/Pid.B/2011/PN.Kraks. itu sudah sesuai dengan fakta dipersidangan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meliputi yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), serta bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan, pertama: Bahwa alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan sesuai dengan sistem pembuktian menurut KUHAP, namun putusan perkara nomor (569/Pid.B/2011/PN.Kraks) Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti yang diambil oleh terdakwa yaitu berupa rel lori sebanyak 10 batang dengan panjang kurang lebih 2 meter. Kedua: Bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap pelaku pencurian sudah sesuai dengan fakta dipersidangan, namun dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang memberikan sifat dari tujuan pidana yaitu membuat pelaku kejahatan jera dan tidak akan megulangi melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Saran, pertama: Di dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum hendaknya mengajukan barang bukti berupa rel lori milik Pabrik Gula (PG) Gending yang telah dicuri oleh terdakwa dan 7 0rang temannya, untuk lebih menyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwalah yang telah melakukan pencurian. Kedua: Majelis Hakim dalam memberikan putusan harus sesuai dengan tujuan pidana, yaitu membuat pelaku kejahatan jera dan tidak megulangi melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191070;
dc.subjectPEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record