ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Abstract
Implikasi dari Negara hukum adalah setiap sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara dilandasi oleh hukum. Dalam kehidupan hukum mengatur segala
tingkah laku manusia, agar nantinya kehidupan bermasyarakat dapat berjalan
dengan damai, tertib, aman dan sejahtera. Salah satu produk hukum yang dibuat
oleh negara adalah hukum pidana, hukum pidana menurut Moeljatno (pengertian
hukum pidana secara materiil) adalah keseluruhan hukum yang berlaku disuatu
Negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja
yang melanggar ketentuan (aturan) hukum. Kemudian (pengertian hukum pidana
secara formil) adalah untuk menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut akan dapat dikenakan
atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. .
Seperti kasus yang terjadi didaerah Probolinggo ini, berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Kraksaan No: 569/Pid.B/2011/PN.KRAKS dengan kasus
pencurian dengan pemberatan yang dilakukan 8 orang, telah melanggar Pasal 363
ayat (1) ke 4 KUHP. Setelah penulis membaca Putusan No:
569/Pid.B/2011/PN.KRAKS timbul permasalahan, yakni 1) Apakah alat bukti
yang diajukan dalam proses persidangan dengan sistem pembuktian yang ada
dalam KUHAP; dan 2) Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara
10 bulan terhadap pelaku pencurian dalam Putusan (No.
569/Pid.B/2011/PN.Kraks) dengan fakta dipersidangan.
Dilihat dari permasalah tersebut terdapat tujuan penelitian yang ingin
dicapai oleh penulis, yaitu Untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dalam
proses persidangan sesuai dengan sistem pembuktian yang ada dalam KUHAP
dan mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan
terhadap pelaku pencurian dalam Putusan Nomor: 569/Pid.B/2011/PN.Kraks. itu
sudah sesuai dengan fakta dipersidangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang
meliputi yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus
(case study), serta bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan
sekunder.
Kesimpulan, pertama: Bahwa alat bukti yang diajukan dalam proses
persidangan sesuai dengan sistem pembuktian menurut KUHAP, namun putusan
perkara nomor (569/Pid.B/2011/PN.Kraks) Jaksa Penuntut Umum tidak
mengajukan barang bukti yang diambil oleh terdakwa yaitu berupa rel lori
sebanyak 10 batang dengan panjang kurang lebih 2 meter. Kedua: Bahwa
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan terhadap pelaku
pencurian sudah sesuai dengan fakta dipersidangan, namun dakwaan Jaksa
Penuntut Umum kurang memberikan sifat dari tujuan pidana yaitu membuat
pelaku kejahatan jera dan tidak akan megulangi melakukan perbuatan melanggar
hukum lagi.
Saran, pertama: Di dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum
hendaknya mengajukan barang bukti berupa rel lori milik Pabrik Gula (PG)
Gending yang telah dicuri oleh terdakwa dan 7 0rang temannya, untuk lebih
menyakinkan Majelis Hakim bahwa terdakwalah yang telah melakukan
pencurian. Kedua: Majelis Hakim dalam memberikan putusan harus sesuai
dengan tujuan pidana, yaitu membuat pelaku kejahatan jera dan tidak megulangi
melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]