ANALISIS YURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Persoalan kewarganegaraan adalah suatu persoalan pokok yang mendasar tentang bagaimana seseorang hidup pada suatu wilayah negara dimana pada masing-masing negara itu memiliki aturan hukum masing-masing, inilah persoalan terpenting bagaimana kepastian tentang status kewarganegaraan seseorang, dimana seseorang harus mengikuti aturan hukum negara mana dan tergolong warga negara mana. Terhadap warga negara yang status warga negaranya tidak jelas maka susah juga bagi negara untuk menentukan aturan hukum bagi seseorang tersebut, sebaliknya juga akan menjadi permasalahan bagi seseorang apabila dia memiliki status kewarganegaraan yang tidak pasti atau stateless. Permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana analisis yuridis status kewarganegaraan bagi orang yang
tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) berdasarkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ?
2. Apakah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan (stateless) dapat memperoleh status kewarganegaraan
Indonesia?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami status kewarganegaraan terhadap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami apakah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan undang-undang, konseptual dan asas-asas hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penggunaan istilah bangsa Indonesia asli sesungguhnya merujuk pada Pasal 163
Indische Staatregeling (IS) pada zaman Belanda yang membagi penduduk
Indonesia ke dalam tiga golongan yaitu golongan Nederlanders (bangsa Eropa
dan Jepang), Vreemde Oosterlingen (Arab dan Cina) dan Irlanders (bangsa
pribumi/bumiputra). Sedangkan masuknya orang-orang bangsa asing akan berdampak pada prosedur pemberian kewarganegaraan dan sistem pewarganegaraan.
Status kewarganegaraan akan membawa implikasi adanya kepastian
hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan
antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun pengampuan. Hal ini
dapat terjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk dan
diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang apabila berhadapan dengan negara. Hukum kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang muncul dan berakhirnya hubungan antar negara dan warga negara. Dengan kata lain, hukum kewarganegaraan mempunyai ruang lingkup cara-cara memperoleh dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan serta untuk menghindari keadaan tak berkewarganegaraan (stateless).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia mengatur tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbagai cara orang asing/orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) menjadi Warga Negara Indonesia antara lain melalui pewarganegaraan, pemberian oleh negara kepada orang asing yang dianggap berjasa atau karena alasan kepentingan negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal tanpa kewarganegaraan atau
stateless, seseorang yang berstatus stateless akan berakibat pada tidak
terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara seperti yang paling mendasar, yaitu
hak untuk memperoleh kartu tanda penduduk (KTP), akta catatan sipil, hak
memperoleh pelayanan umum, atau bekerja pada instansi pemerintah seperti,
PNS, POLRI, TNI.
Saran dari penulis, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak ada pengaturan mengenai jaminan hak asasi terhadap warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) agar tidak mendapat perlakuan yang semena-mena dan dapat hidup dengan layak seperti warga negara pada umumnya, untuk itu perlu adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang baru untuk melindungi hak-hak asasi terhadap pemukim yang stateless.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
ANALISIS YURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP ORANG YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Marliyanto, Rendra; Antikowati; Indrayati, Rosita (UNEJ, 2013)Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warga negara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain ... -
AKIBAT HUKUM HAK REPUDIASI DALAM PEMILIHAN STATUS KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
UYUN, QURROTUL (2015-11-28)Pewarganegaraan atau naturalisasi diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri kehakinaman, yang sekarang bisa kita ... -
TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK SEBAGAI AKlBAT PERKAWINAN CAMPURAN SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
RAMADHANI, BRAVIKA BUNGA (2017-11-29)Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas, maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Perkawinan campuran dapat berakibat seseorang mendapat kewarganegaraan Indonesia ...