PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PRODUK AGRIBISNIS DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Kepedulian terhadap nasib konsumen sudah dibuktikan dengan lahirnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada tahun 1973, dan berpuncak dengan
diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun
masalah perlindungan konsumen akhir-akhir ini semakin menuntut perhatian,
karena banyak kejadian yang merugikan konsumen. Contohnya adalah konsumen
pengguna produk agribisnis. Produksi yang dijalankan oleh pelaku usaha atas
produk agribisnis dapat di definisikan sebagai seluruh kegiatan yang mengarahkan
arus barang dari produsen ke konsumen. Resiko-resiko yang diperoleh apabila
produk agribisnis yang didistribusikan dan/atau yang ditawarkan kepada
konsumen mengandung bahan tambahan makanan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dirumuskan permasalahan sebagai
berikut :
Tujuan Penulisan skripsi ini terdiri dari 2
guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember,
sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk
alma mater tercinta. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah :
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini akhirnya dapat disimpulkan :
pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah diharapkan dapat menjamin
terpenuhinya hak-hak konsumen pengguna produk agribisnis dan sebaliknya,
pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaku usaha sebagai produsen dapat dipastikan
secara tegas. Apabila produk agribisnis dirasa tidak memberikan manfaat
sebagaimana mestinya, malah menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen, maka
pelaku usaha akan dituntut dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum.
Jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan
penyelesaian sengketa melaui pengadilan (
Sikap dan perilaku konsumen pengguna produk agribisnis yang bertanggung
jawab akan mendukung pemenuhan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha. Pelaku
usaha produk agribisnis juga harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu
dengan memproduksi sayur- sayuran dan buah- buahan yang memenuhi kualitas
sesuai dengan standardisasi produk agar tidak menimbulkan kerugian bagi
konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]