Show simple item record

dc.contributor.authorNURDANSYAH, Tommy
dc.date.accessioned2014-01-23T00:23:15Z
dc.date.available2014-01-23T00:23:15Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nim080710101260
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21523
dc.description.abstractPenulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin tergerusnya hak-hak ulayat masyarakat hukum adat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak ulayat yang seharusnya menjadi hak masyarakat hukum adat kini telah bergeser dan fungsinya berubah menjadi pembangunan yang dilakukan oleh penguasa maupun pengusaha. Hal tersebut yang menjadi permasalahan di dalam masyarakat hukum adat, banyak konflik yang terjadi karena perselisihan antar masyarakat dengan pemerintah. Negara memunyai hak bangsa dan hak menguasai negara yang tujuannya untuk kemakmuran rakyat, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk kepentingan pemodal. Masyarakat hukum adat yang berhak mengelola tanah hak ulayat dirugikan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang geraknya. Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hanya sekedar diakui selama menurut kenyataannya masih ada. Namun hak-haknya lama kelamaan menjadi melemah dan bahkan menjadi hilang. Dengan alasan itu, maka masyarakat hukum adat beserta hak-hak ulayatnya berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara diharapkan mampu mengembalikan eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya. Karena sampai saat ini, masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan terbatas terhadap hak ulayatnya. Negara telah melakukan intervensi yang semula untuk kemakmuran rakyat, namun justru untuk kepentingan pemodal. Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan tersebut dipandang perlu untuk dikaji dalam suatu problematika yang ada melalui sebuah karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Ulayat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria”. Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni : pertama, apakah masyarakat hukum adat di negara kita saat ini masih mempunyai hak yang mutlak untuk menguasai tanah hak ulayat. Kedua, bagaimana keberadaan hak ulayat di negara kita saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketiga, bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara terhadap eksistensi hak ulayat dewasa ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101260;
dc.subjectEKSISTENSI HAK UL AYAT DITINJAU DARI UNDAN GUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960en_US
dc.titleKajian Yuri Tentang Eksitensi Hak Ulayat di Tinjau dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Arariaen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.validatortaufik 7 november 2023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record