Show simple item record

dc.contributor.authorROUDHATUL ZANNAH
dc.date.accessioned2014-01-22T13:59:34Z
dc.date.available2014-01-22T13:59:34Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090710101273
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21290
dc.description.abstractPerjalanan pengelolaan koperasi dalam prakteknya tidak selalu membawa koperasi ke arah yang lebih baik, sebagai contoh adalah adanya pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi ini tentunya menimbulkan tanggung jawab pada setiap elemen yang berkaitan dengan lembaga koperasi, termasuk pengurus koperasi yang dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam koperasi. Salah satu alasan koperasi dibubarkan adalah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, hal ini sesuai dengan Pasal 105 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengurus. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai: pertama, bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi terhadap hutang-hutang koperasi jika terjadi pembubaran karena pailit yang disebabkan oleh kesalahan pengurus. Kedua, akibat hukumnya jika pengurus koperasi lalai dalam melakukan tanggungjawab terhadap hutang-hutang koperasi jika terjadi pembubaran karena pailit yang disebabkan oleh kesalahan pengurus . Ketiga, mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa apabila pengurus koperasi tidak mau bertanggung jawab. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi terhadap hutang-hutang koperasi jika terjadi pembubaran karena pailit yang disebabkan oleh kesalahan pengurus, untuk mengetahui dan memahami mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa apabila pengurus koperasi tidak mau bertanggung jawab terhadap pembubaran koperasi karena pailit, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum jika pengurus koperasi lalai dalam melakukan tanggungjawab terhadap pembubaran koperasi karena pailit. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis). Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Pada pembahasan akan menjawab rumusan masalah yaitu mengenai bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap utang-utang koperasi jika terjadi pembubaran karena pailit yang disebabkan oleh kesalahannya adalah termasuk dalam bentuk tanggung jawab berdasarkan adanya unsur kesalahan (Liability Based On Fault) yang sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan 1366 KUHPerdata, yaitu pengurus bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu bertanggung jawab sampai kekayaan pribadi. Tanggung jawab pengurus terdapat dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pada saat harta koperasi tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yakni para kreditor iii maka tidak hanya pengurus, anggota juga bertanggung jawab hanya sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki. Seorang pengurus koperasi yang lalai dalam bertanggung jawab mempunyai akibat hukum. Akibat hukum pengurus koperasi yang lalai dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap pembubaran koperasi yang dinyatakan pailit oleh pengadilan adalah akibat bagi kreditor dan pengurus itu sendiri. Akibat hukum bagi kreditor yaitu mau tidak mau menanggung kerugian akibat kelalaian pengurus yaitu sulit untuk mendapatkan uangnya kembali. Akibat hukum bagi pengurus diwujudkan dalam bentuk pemberian sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing koperasi. Mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa terhadap pengurus yang lalai atau tidak mau bertanggung jawab terhadap pembubaran koperasi yang dinyatakan pailit adalah menggunakan penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan yakni negosiasi. Pada saat melalui proses secara kekeluargaan tersebut tidak tercapai kata mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum (jalur pengadilan), sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. Berdasarkan uraian tersebut ada beberapa saran diantaranya: Untuk DPR RI, a) hendaknya dibuat aturan yang khusus mengenai pertanggungjawaban pengurus koperasi; b) hendaknya dibentuk Lembaga Penyelesaian Perselisihan Koperasi agar anggota ataupun pengurus koperasi mendapat perlindungan hukum yang lebih memadai; c) ada baiknya kepailitan koperasi dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk koperasi sendiri, ada beberapa saran diantaranya: a) hendaknya pengurus koperasi dipilih dari anggota yang benar-benar mempunyai etikad baik, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan koperasi karena perbuatan pengurus, dengan demikian koperasi dapat berkembang; b) hendaknya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dicantumkan sanksi yang lebih menjamin kepentingan pihak yang dirugikan; c) hendaknya upaya penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap pembubaran koperasi menekankan pada penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan (Non Litigasi), yaitu musyawarah secara kekeluaragaan, sebisa mungkin tidak menggunakan jalur pengadilan mengingat asas koperasi adalah kekeluargaan. Dengan demikian keberlangsungan organisasi dan usaha koperasi dapat berjalan dengan lancar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101273;
dc.subjectERTANGGUNGJAWABAN PENGURUSen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS TERHADAP PEMBUBARAN KOPERASI YANG DINYATAKAN PAILITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record