Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAT ARIFIN
dc.date.accessioned2014-01-22T13:25:24Z
dc.date.available2014-01-22T13:25:24Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21271
dc.description.abstractMasyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam membutuhkan suatu prasarana penunjang dalam bidang perekonomian yang sesuai dengan syariat Islam. Tingginya kebutuhan masyarakat akan bank dengan sistem Syariah memunculkan cara alternatif dalam mendirikan bank Syariah. Pendirian bank Syariah dapat dilakukan dengan mendirikan bank baru yang dalam jenis usahanya menggunakan sistem syariah dengan konsekwensi modal yang cukup besar. Alternatif yang dapat dipakai dalam pendirian bank Syariah adalah dengan mengakuisisi bank umum konvensional lalu mengkonversi usahanya menjadi sistem Syariah sehingga menghasilkan bank Syariah, cara ini menimbulkan suatu masalah baru bagi nasabah bank yang sudah ada ataupun bank itu sendiri. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah sendiri adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dalam bidang syariah. Akuisisi merupakan suatu perbuatuan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Konversi mempunyai arti perubahan dari suatu sistem ke sistem yang lain, dalam hal ini perubahan sistem bank yang semula konvensional dirubah menjadi sistem syariah. Akibat yang ditimbulkan terhadap perubahan prinsip bank ini berdampak pada berubahnya kepemilikan, struktur serta sistem secara fundamental pada bank tersebut. Segala bentuk usaha dan perjanjian kredit yang sudah terbentuk pada bank tersebut dialihkan menjadi pembiayaan syariah. Pembiayaan dengan prinsip syariah dilakukan atas dasar saling percaya, akan tetapi tidak melarang atas penggunaan barang jaminan dalam setiap pembiayaan. Penggunaan jaminan dalam pembiayaan syariah dilakukan berdasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Jaminan dalam pembiayaan ini sifatnya accesoir mengikuti perjanjian utamanya. Akusisi dan konversi membawa akibat hukum yang fundamental pada bank tersebut. Bank hasil pembentukan dengan cara ini harus menambahkan Dewan Pertimbangan Syariah dalam strukturnya serta harus patuh pada Dewan Syariah Nasional. Bank harus mencantumkan logo iB pada saham, formulir serta menambahkan kata Syariah dalam penulisan nama Bank tersebut. Perjanjian kredit yang sudah terbentuk harus dialihkan menjadi pembiayaan dengan sistem Syariah karena bank sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan usaha dengan sistem syariah. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain untuk menolak merubah perjanjian kreditnya untuk diganti dengan pembiayaan dengan sistem syariah, oleh karena itu Bank Indonesia diharapkan dapat mengeluarkan suatu regulasi yang mengatur kepentingan nasabah pada bank yang diakuisisi dan dikonversi usahanya menjadi Syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101056;
dc.subjectASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BANK UMUM SYARIAHen_US
dc.titleASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BANK UMUM SYARIAH MELALUI MEKANISME AKUISISI DAN KONVERSI BANK UMUM KONVENSIONALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record