ASPEK HUKUM PEMBENTUKAN BANK UMUM SYARIAH MELALUI MEKANISME AKUISISI DAN KONVERSI BANK UMUM KONVENSIONAL
Abstract
Masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam
membutuhkan suatu prasarana penunjang dalam bidang perekonomian yang sesuai
dengan syariat Islam. Tingginya kebutuhan masyarakat akan bank dengan sistem
Syariah memunculkan cara alternatif dalam mendirikan bank Syariah. Pendirian
bank Syariah dapat dilakukan dengan mendirikan bank baru yang dalam jenis
usahanya menggunakan sistem syariah dengan konsekwensi modal yang cukup
besar. Alternatif yang dapat dipakai dalam pendirian bank Syariah adalah dengan
mengakuisisi bank umum konvensional lalu mengkonversi usahanya menjadi
sistem Syariah sehingga menghasilkan bank Syariah, cara ini menimbulkan suatu
masalah baru bagi nasabah bank yang sudah ada ataupun bank itu sendiri.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatan usahanya
memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip syariah sendiri adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan
dalam penetapan fatwa dalam bidang syariah. Akuisisi merupakan suatu
perbuatuan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Konversi mempunyai arti
perubahan dari suatu sistem ke sistem yang lain, dalam hal ini perubahan sistem
bank yang semula konvensional dirubah menjadi sistem syariah.
Akibat yang ditimbulkan terhadap perubahan prinsip bank ini berdampak
pada berubahnya kepemilikan, struktur serta sistem secara fundamental pada bank
tersebut. Segala bentuk usaha dan perjanjian kredit yang sudah terbentuk pada
bank tersebut dialihkan menjadi pembiayaan syariah. Pembiayaan dengan prinsip
syariah dilakukan atas dasar saling percaya, akan tetapi tidak melarang atas
penggunaan barang jaminan dalam setiap pembiayaan. Penggunaan jaminan
dalam pembiayaan syariah dilakukan berdasarkan pada prinsip kehati-hatian
dalam perbankan. Jaminan dalam pembiayaan ini sifatnya accesoir mengikuti
perjanjian utamanya.
Akusisi dan konversi membawa akibat hukum yang fundamental pada
bank tersebut. Bank hasil pembentukan dengan cara ini harus menambahkan
Dewan Pertimbangan Syariah dalam strukturnya serta harus patuh pada Dewan
Syariah Nasional. Bank harus mencantumkan logo iB pada saham, formulir serta
menambahkan kata Syariah dalam penulisan nama Bank tersebut. Perjanjian
kredit yang sudah terbentuk harus dialihkan menjadi pembiayaan dengan sistem
Syariah karena bank sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan usaha dengan
sistem syariah. Nasabah tidak mempunyai pilihan lain untuk menolak merubah
perjanjian kreditnya untuk diganti dengan pembiayaan dengan sistem syariah, oleh
karena itu Bank Indonesia diharapkan dapat mengeluarkan suatu regulasi yang
mengatur kepentingan nasabah pada bank yang diakuisisi dan dikonversi
usahanya menjadi Syariah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]