Show simple item record

dc.contributor.authorRAHAYU LIDIYO WATI
dc.date.accessioned2014-01-22T12:00:59Z
dc.date.available2014-01-22T12:00:59Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710101220
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21243
dc.description.abstractWarga Negara Indonesia (WNI) yang terdorong pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak mendapatkan pekerjaan di dalam negeri kemudian mencoba untuk mengadu nasibnya di luar negeri dengan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Begitu banyak risiko yang mengancam keamanan dan keselamatan TKI. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan baik dari segi ekonomis, sosial, maupun teknis. Dari segi ekonomis, salah satunya diamanatkan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri yaitu Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi, yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Penyelenggaraan program asuransi TKI tersebut ternyata masih memunculkan permasalahan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ATAS KLAIM ASURANSI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER. 07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ialah apakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap TKI melalui program asuransi TKI berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia? dan apakah upaya penyelesaian oleh Tertanggung/Ahli Warisnya yang sah apabila klaim yang diajukan tidak dapat dicairkan? Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program studi Ilmu Hukum dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan masyarakat dan untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian oleh Tertanggung/Ahli Warisnya yang sah jika klaim asuransi TKI yang diajukan tidak dapat dicairkan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan dalam menganalisis menggunakan metode deduktif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap TKI melalui program asuransi TKI berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu program asuransi TKI pra penempatan, program asuransi TKI selama penempatan, dan program asuransi TKI purna penempatan. Tertanggung/ahli warisnya yang sah yang mengajukan klaim asuransi kepada Penanggung kemudian mengalami penolakan atau permasalahanpermasalahan lain dapat mengupayakan melalui berbagai cara seperti musyawarah, arbitrase atau pengadilan, atau dapat pula mengupayakan melalui pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program asuransi TKI ini. Untuk mewujudkan suatu perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui program asuransi TKI hendaknya dilakukan kerjasama yang baik dari seluruh pihak yang terkait. Pemerintah bersama Pelaksana Penempatan TKI Swasta dan Penyelenggara program asuransi TKI sebaiknya lebih meningkatkan sosialisasi program asuransi TKI bagi calon TKI dan TKI.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101220;
dc.subjectTENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ATAS KLAIM ASURANSIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ATAS KLAIM ASURANSI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER. 07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record