PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ATAS KLAIM ASURANSI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER. 07/MEN/V/2010 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
Abstract
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdorong pemenuhan kebutuhan
hidup sehari-hari dan tidak mendapatkan pekerjaan di dalam negeri kemudian
mencoba untuk mengadu nasibnya di luar negeri dengan bekerja sebagai Tenaga
Kerja Indonesia (TKI). Begitu banyak risiko yang mengancam keamanan dan
keselamatan TKI. Oleh karena itu, pemerintah wajib memberikan perlindungan
baik dari segi ekonomis, sosial, maupun teknis. Dari segi ekonomis, salah satunya
diamanatkan dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri yaitu Pelaksana
Penempatan TKI Swasta wajib menginstruksikan TKI yang diberangkatkan ke
luar negeri dalam program asuransi, yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010
tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Penyelenggaraan program asuransi TKI tersebut ternyata masih
memunculkan permasalahan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengangkat
permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) ATAS
KLAIM ASURANSI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER. 07/MEN/V/2010 TENTANG
ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA”. Permasalahan yang dibahas
dalam skripsi ini ialah apakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan
terhadap TKI melalui program asuransi TKI berdasarkan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi
Tenaga Kerja Indonesia? dan apakah upaya penyelesaian oleh Tertanggung/Ahli
Warisnya yang sah apabila klaim yang diajukan tidak dapat dicairkan?
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini meliputi
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan program studi Ilmu Hukum dan memperoleh
gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan
dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan
dalam kehidupan masyarakat dan untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember pada khususnya dan bagi
masyarakat pada umumnya. Tujuan khusus yang hendak dicapai yaitu untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia serta
untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian oleh Tertanggung/Ahli
Warisnya yang sah jika klaim asuransi TKI yang diajukan tidak dapat dicairkan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier,
sedangkan dalam menganalisis menggunakan metode deduktif.
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap TKI melalui
program asuransi TKI berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja
Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu program asuransi TKI pra penempatan,
program asuransi TKI selama penempatan, dan program asuransi TKI purna
penempatan. Tertanggung/ahli warisnya yang sah yang mengajukan klaim
asuransi kepada Penanggung kemudian mengalami penolakan atau permasalahanpermasalahan
lain dapat mengupayakan melalui berbagai cara seperti
musyawarah, arbitrase atau pengadilan, atau dapat pula mengupayakan melalui
pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan program asuransi TKI ini.
Untuk mewujudkan suatu perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) melalui program asuransi TKI hendaknya dilakukan kerjasama
yang baik dari seluruh pihak yang terkait. Pemerintah bersama Pelaksana
Penempatan TKI Swasta dan Penyelenggara program asuransi TKI sebaiknya
lebih meningkatkan sosialisasi program asuransi TKI bagi calon TKI dan TKI.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]