Show simple item record

dc.contributor.authorROBERTO SINAGA
dc.date.accessioned2014-01-22T11:34:00Z
dc.date.available2014-01-22T11:34:00Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710101216
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21226
dc.description.abstractPerdagangan Orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perlindungan pemerintah terhadap korban perdagangan orang salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Pidana Orang. Putusan P.N Pematang Siantar Nomor: 106/Pid.B/2008/PN-PMS Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Alternatif akan tetapi apabila dilihat dari sifat dan bentuknya tidak tepat sehingga hakim tidak membebaskan surat dakwaan lainnya selain yang terbukti. Dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp.4.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian pertimbangan hakim dengan ancaman pasal yang didakwakan. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu Apakah Surat Dakwaan Penuntut Umum bentuknya Alternatif sebagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan P.N. Pematang Siantar Nomor: 106/Pid.B/2008/PN-PMS, Apa pertimabangan Hakim menjatuhkan Pidana tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah pertama, untuk menganalisis surat dakwaan penuntut umum dan untuk pertimbangan hakim tidak membebaskan surat dakwaan selain yang terbukti; serta kedua mengetahui penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan surat dakwaan selain yang terbukti serta mengetahui kesesuaian penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum xii primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan alternatif yang sebagaimana sifat dan ciri-ciri tidak mencocoki rumusan yang ada dalam putusan ini. 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara 106/Pid.B/2008/PN-PMS tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menyebutkan alas an tidak membebaskan surat dakwaan selain yang terbukti. Saran dalam skripsi ini adalah perlunya pemahaman lebih lanjut terhadap Surat Dakwaan yang merupakan dasar penuntutan dalam persidangan untuk memberi efek jera sejalan dalam mencapai keadilan dengan penekanan terhadap pertanggungjawaban terdakwa terutama dalam tindak pidana khusus. Hakim dalam memutus dan mengadili perkara pidana yang khusus seharusnya disikapi dan diarahkan kepada tujuan dari undang-undang tersebut karena dapat memberikan dampak terhadap pelaksanaan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101216;
dc.subjectPerdagangan Orangen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MEMBEBASKAN DAKWAAN SELAIN YANG TERBUKTI (Putusan P. N Pematang Siantar ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MEMBEBASKAN DAKWAAN SELAIN YANG ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MEMBEBASKAN DAKWAAN SELAIN YANG TERBUKTI DALAM SURAT DAKWAAN ALTERNATIF N Pematang Siantar Nomor: 106/Pid.B/2008/PN PMS) SURAT DAKWAAN 106/Pid.B/2008/PN -en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record