Show simple item record

dc.contributor.authorBAGUS SETIAWAN PRAMUDIANTO
dc.date.accessioned2014-01-22T06:25:38Z
dc.date.available2014-01-22T06:25:38Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090710101331
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21122
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Putusan Nomor : 545/Pid.B/2012/PN.Jr yang menuntut terdakwa dengan ancaman pidana di bawah batas minimum tidak sesuai atau tidak tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dan seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih mengacu pada arti pidana minimum khusus pada Undang-Undang Narkotika tersebut serta seharusnya Jaksa Penuntut Umum berpedoman mengenai tuntutan pidana yaitu pada Surat Edaran Nomor : SE- 009 /JA/12/1985 dan Surat Edaran Nomor : SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana yang seharusnya pedoman tuntutan pidana tersebut memberikan arti penting untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat xiii yang sesuai dengan latar belakang dibentuknya Undang-Undang Narkotika itu sendiri dengan melihat ketentuan-ketentuan yang ada mengenai ancaman minimum dan maksimum yang terdapat dalam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika tersebut. Putusan Hakim dalam perkara pidana Putusan Nomor : 545/Pid.B/2012/PN.Jr sudah tepat, hakim sudah menerapkan aturan hukum akan tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu sanksi pidana yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika yang memiliki batasan ancaman pidana minimum khusus dan dapat dikatakan tidak dibenarkan berdasarkan asas legalitas (Nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali) yang didalamnya mengandung unsur kepastian hukum bagi masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101331;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANA, MINIMUM KHUSUS, NARKOTIKAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :545/Pid.B/2012/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record