ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :545/Pid.B/2012/PN.Jr)
Abstract
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan dari pokok bahasan yang telah diuraikan adalah Tuntutan Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara pidana Putusan Nomor : 545/Pid.B/2012/PN.Jr yang menuntut
terdakwa dengan ancaman pidana di bawah batas minimum tidak sesuai atau tidak tepat
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 tentang Narkotika dan seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih mengacu pada arti
pidana minimum khusus pada Undang-Undang Narkotika tersebut serta seharusnya Jaksa
Penuntut Umum berpedoman mengenai tuntutan pidana yaitu pada Surat Edaran Nomor : SE-
009 /JA/12/1985 dan Surat Edaran Nomor : SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan
Pidana yang seharusnya pedoman tuntutan pidana tersebut memberikan arti penting untuk
menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
xiii
yang sesuai dengan latar belakang dibentuknya Undang-Undang Narkotika itu sendiri dengan
melihat ketentuan-ketentuan yang ada mengenai ancaman minimum dan maksimum yang
terdapat dalam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika tersebut. Putusan Hakim
dalam perkara pidana Putusan Nomor : 545/Pid.B/2012/PN.Jr sudah tepat, hakim sudah
menerapkan aturan hukum akan tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu sanksi pidana yang
diberikan kepada terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika yang memiliki batasan
ancaman pidana minimum khusus dan dapat dikatakan tidak dibenarkan berdasarkan asas
legalitas (Nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali) yang didalamnya
mengandung unsur kepastian hukum bagi masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]