Show simple item record

dc.contributor.authorERVIRA KEMALASARI
dc.date.accessioned2013-12-02T02:42:04Z
dc.date.available2013-12-02T02:42:04Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM050710101149
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2102
dc.description.abstractLembaga Perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai stategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga perbankan dimaksudkan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana Lembaga jaminan berupa Hak Tanggungan dengan objekhak atas tanah adalah yang paling disenangi oleh bank, karena dirasa cukup aman. Hal ini mengingat dalam Hak Tanggungan selalu diperjanjikan, bahwa apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak bank diberi kuasa untuk menjual benda yang dijaminkan atas kekuasaannya sendiri. Disamping itu, tanah mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai sertifikat atau tanda bukti hak, tercatat dan dapat dibenarkan dengan memberikan jaminan yang memberikan hak istimewa kepada pihak bank. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang ada dalampenulisan skripsi ini sebagai berikut: Apakah prinsip yang dijadikan dasar oleh Bank dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan? Apa bentuk pembebanan jaminan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit? Apa akibat hukum dan cara penyelasaian jika terjadi kredit macet?. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan pada kesimpulan.Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, kemudian bank melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Bila tidak terdapat masalah dan syarat-syarat pemberian kredit telah terpenuhi dilakukan proses pembuatan dan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Akibat hukum pembebanan jaminan hak tanggungan jika terjadi kredit macet yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan. Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Adanya kredit bermasalah Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit, sehingga dapat diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan melunasi hutangnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101149;
dc.subjectkredit maceten_US
dc.titlePENYELESAIAN KREDI T MACET OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record