PENYELESAIAN KREDI T MACET OLEH LEMBAGA PERBANKAN DENGAN OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Lembaga Perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan
mempunyai nilai stategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara.
Lembaga perbankan dimaksudkan sebagai perantara bagi pihak-pihak yang
mempunyai kelebihan dana
Lembaga jaminan berupa Hak Tanggungan dengan objekhak atas
tanah adalah yang paling disenangi oleh bank, karena dirasa cukup aman.
Hal ini mengingat dalam Hak Tanggungan selalu diperjanjikan, bahwa
apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak bank diberi
kuasa untuk menjual benda yang dijaminkan atas kekuasaannya sendiri.
Disamping itu, tanah mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai
sertifikat atau tanda bukti hak, tercatat dan dapat dibenarkan dengan
memberikan jaminan yang memberikan hak istimewa kepada pihak bank.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang ada
dalampenulisan skripsi ini sebagai berikut: Apakah prinsip yang dijadikan
dasar oleh Bank dalam pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan?
Apa bentuk pembebanan jaminan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit?
Apa akibat hukum dan cara penyelasaian jika terjadi kredit macet?.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan pada kesimpulan.Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk
memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu,
kemudian bank melakukan pengecekan terhadap sertifikat tanah yang
bersangkutan di Kantor Pertanahan setempat. Bila tidak terdapat masalah
dan syarat-syarat pemberian kredit telah terpenuhi dilakukan proses
pembuatan dan penandatanganan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
Akibat hukum pembebanan jaminan hak tanggungan jika terjadi
kredit macet yaitu kreditur memiliki hak eksekutorial atas benda jaminan.
Jika di kemudian hari terjadi kredit macet, kreditur dapat melakukan
eksekusi terhadap benda jaminan milik debitur. Adanya kredit bermasalah
Setiap bank hendaknya menilai secara mendalam kelima faktor
prinsip dasar sebelum memberikan keputusan kredit, sehingga dapat
diperoleh keyakinan dari itikad baik nasabah dan kesanggupan melunasi hutangnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]