Show simple item record

dc.contributor.authorDYAH AYU PUSPITA RATRI
dc.date.accessioned2014-01-22T05:52:04Z
dc.date.available2014-01-22T05:52:04Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710191060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21028
dc.description.abstractSalah satu bentuk tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana kesusilaan ; antara lain berupa tindakan merusak kesusilaan di hadapan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. Tindak pidana kesusilaan merusak kesusilaan di hadapan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP sanksi hukumannya lebih berat jika dilakukan oleh anggota militer (TNI) yaitu pidana tambahan ; dipecat dengan tidak hormat atau diberhentikan dari jabatannya, sebagaimana diuraikan dalam Putusan No.07/PK/MIL /2006. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; apakah terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan melanggar ketentuan pasal yang didakwakan dan permasalahan yang kedua adalah apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer (TNI AL). Putusan No.07/PK/MIL/2006 telah menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Prada (Mar) Ruslan Karepesina Nrp.95037 terbukti bersalah melakukan tindak pidana : ”Kesusilaan”; Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal : 281 ke-2 KUHP. Dengan mengingat Pasal 10 KUHP/Pasal 6 KUHPM dan ketentuan hukum perundang-undangan lain yang berhubungan, terhadap terdakwa diberikan hukuman pokok berupa hukuman 2 (dua) bulan penjara dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari jabatan. Hal tersebut telah sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan maupun dengan surat dakwaan. Mahkamah Agung yang memutuskan putusan Peninjauan Kembali dalam Putusan No.07/PK/MIL/2006 menimbang dan berpendapat bahwa tidak ada yang salah atau keliru dalam putusan hakim tingkat pertama, banding maupun di tingkat kasasi. Hukuman tambahan yang diberikan kepada terpidana adalah murni karena saat melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diberikan kepada terpidana karena dilakukan saat terpidana terikat dengan jabatannya di militer aktif TNI A.L. serta dilakukan di asarama militer tempat kediaman perpidana. Terpidana terikat dengan tugas, jabatan dan kedudukan selaku anggota TNI yang wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat kesatuan dinasnya. Majelis hakim memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana merusak kehormatan kesatuan TNI A.L sehingga pantas untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dapat diberikan saran bahwa Hukuman yang diberikan terhadap anggota militer aktif lebih berat sifat baik kualitas dan kuantitasnya. Pemberatan hukuman khususnya pemberatan dalam hukuman atau sanksi yang diberikan tersebut sebenarnya dapat menjadi rambu atau peringatan bagi anggota TNI yang bertugas untuk senantiasa menjungjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu setiap anggota TNI harus meyadari hal tersebut karena dia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mengemban jabatannya sehingga dalam masyarakatpun ia harus berbuat baik dan benar dalam tatanan nilai dan norma hukum yang berlaku. Dengan menjadi TNI berarti ia telah mengabdikan diri, jiwa dan raganya untuk negaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191060;
dc.subjectkajian yuridis,tindakan asusila, prajurit TNIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA ASUSILA OLEH PRAJURIT TNI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 07/PK/MIL/2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record