KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA ASUSILA OLEH PRAJURIT TNI (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 07/PK/MIL/2006)
Abstract
Salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat
adalah tindak pidana kesusilaan ; antara lain berupa tindakan merusak kesusilaan di
hadapan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP. Tindak pidana
kesusilaan merusak kesusilaan di hadapan umum sebagaimana diatur dalam Pasal
281 KUHP sanksi hukumannya lebih berat jika dilakukan oleh anggota militer (TNI)
yaitu pidana tambahan ; dipecat dengan tidak hormat atau diberhentikan dari
jabatannya, sebagaimana diuraikan dalam Putusan No.07/PK/MIL /2006.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; apakah terdakwa
berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan melanggar ketentuan pasal
yang didakwakan dan permasalahan yang kedua adalah apa pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer (TNI AL).
Putusan No.07/PK/MIL/2006 telah menjatuhkan sanksi pidana terhadap
terdakwa Prada (Mar) Ruslan Karepesina Nrp.95037 terbukti bersalah melakukan
tindak pidana : ”Kesusilaan”; Sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana
menurut Pasal : 281 ke-2 KUHP. Dengan mengingat Pasal 10 KUHP/Pasal 6
KUHPM dan ketentuan hukum perundang-undangan lain yang berhubungan,
terhadap terdakwa diberikan hukuman pokok berupa hukuman 2 (dua) bulan penjara
dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari jabatan. Hal tersebut telah sesuai
dengan fakta hukum yang ada di persidangan maupun dengan surat dakwaan.
Mahkamah Agung yang memutuskan putusan Peninjauan Kembali dalam
Putusan No.07/PK/MIL/2006 menimbang dan berpendapat bahwa tidak ada yang
salah atau keliru dalam putusan hakim tingkat pertama, banding maupun di tingkat
kasasi. Hukuman tambahan yang diberikan kepada terpidana adalah murni karena
saat melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana yang diberikan kepada
terpidana karena dilakukan saat terpidana terikat dengan jabatannya di militer aktif
TNI A.L. serta dilakukan di asarama militer tempat kediaman perpidana. Terpidana
terikat dengan tugas, jabatan dan kedudukan selaku anggota TNI yang wajib
menjunjung tinggi harkat dan martabat kesatuan dinasnya. Majelis hakim
memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terpidana merusak kehormatan kesatuan TNI A.L sehingga pantas untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa
pemecatan.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dapat diberikan saran bahwa
Hukuman yang diberikan terhadap anggota militer aktif lebih berat sifat baik
kualitas dan kuantitasnya. Pemberatan hukuman khususnya pemberatan dalam
hukuman atau sanksi yang diberikan tersebut sebenarnya dapat menjadi rambu atau
peringatan bagi anggota TNI yang bertugas untuk senantiasa menjungjung tinggi
hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu setiap anggota TNI harus
meyadari hal tersebut karena dia mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar
dalam mengemban jabatannya sehingga dalam masyarakatpun ia harus berbuat baik
dan benar dalam tatanan nilai dan norma hukum yang berlaku. Dengan menjadi TNI
berarti ia telah mengabdikan diri, jiwa dan raganya untuk negara
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]