KEDUDUKAN HUKUM WALI DARI ANAK DI BAWAH UMUR DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN HARTA WARISAN (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 95/Pdt.P/2010/PA.Jr)
Abstract
Setiap anak dibawah umur berada dalam kekuasaan orang tuanya. Orang
tua dan anak mempunyai hubungan batiniah yang saling menghormati satu sama
lain. Selain itu antara orang tua dan anak mempunyai hak dan kewajiban. Untuk
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka Undangundang
mengaturnya. Akan tetapi tidak semua orang tua dapat menjalankan
kewajibannya. Terdapat suatu keadaan dimana orang tua tidak dapat
melaksanakan kewajibannya lagi, misalnya meninggalnya salah satu orang tua
atau orang tua ada di dalam pengampuan atau sakit ingatan, dan lain-lain. Perkara
penetapan perwalian Nomor 95/Pdt/P/2010/PA.Jr. diajukan oleh orang tua
kandung anak dibawah umur agar ia dapat mewakili anaknya dalam melakukan
perbuatan hukum berupa jual beli. Perkara ini diajukan atas permintaan Notaris/
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna kelengkapan transaksi karena tanah
yang akan dijual bersertifikat atasnama anak dibawah umur. Perkara tersebut
dikabulkan tanpa menimbang latar belakang penjualan tanah tersebut.
Tujuan Penulisan skripsi ini antara lain: 1) Untuk mengetahui hak dan
kewajiban perwalian terhadap anak di bawah umur. 2) Untuk mengetahui batasanbatasan
perbuatan
hukum
yang
dapat
dilakukan
oleh
wali
dalam
pengurusan
harta
kekayaan
anak
yang
ada
di
bawah
perwaliannya.
3)
Untuk
mengetahui
bagaimana
suatu
permohonan
perwalian
untuk
menjual
harta
warisan
anak
yang
ada
di
bawah
perwaliannya dapat dikabulkan.
Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Selanjutnya metode analisa yang digunakan adalah metode deduktif,argumentasi hukum dengan memberikan preskripsi. Hasil pembahasan sebagai jawaban atas permasalahan yang diajukan
adalah: 1) setiap orang tua kandung berhak sebagai wali anaknya yang dibawah
umur; 2) setiap orang tua kandung berhak mewakili anaknya yang masih dibawah
umur dalam melakukan transaksi penjualan harta warisan selama mereka tidak
dicabut kekuasaannya; 3) perkara perwalian No. 95/Pdt.P/PA.Jr. dikabulkan
berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Saran yang diberikan bagi mahasiswa adalah sangat berguna mengkaji
suatu penetapan ataupun putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
agar analisis terhadap suatu peraturan perndang-udangan semakin tajam. Bagi
Hakim agar jeli dalam menerapkan hukum terhadap fakta yang diajukan
kepadanya, sehingga peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat
terlaksana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]