Show simple item record

dc.contributor.authorYULIVATIN HASANAH
dc.date.accessioned2014-01-22T05:04:40Z
dc.date.available2014-01-22T05:04:40Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM060710101195
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20834
dc.description.abstractPemberian kredit bank mengandung resiko, maka bank menggunakan pengikatan jaminan, salah satunya dengan Hak Tanggungan. Setelah debitor melunasi hutangnya kepada kreditor, maka harus dilakukan Roya Hak Tanggungan pada sertipikat hak atas tanah dan buku tanah hak atas tanah debitor, sebagaimana telah diatur dalam pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. Disebutkan dalam pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1996, Roya Hak Tanggungan dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanahnya hanya merupakan tindakan administratif saja dan tidak berpengaruh secara hukum terhadap hapusnya Hak Tanggungan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ASPEK HUKUM ROYA HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK. Permasalahan yang dibahas adalah Apakah dasar pengaturan Roya Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank, Apakah makna hukum dan syaratsyarat Roya Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank, Apakah akibat hukum jika tidak dilakukan Roya Hak Tanggungan terhadap sertipikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan dalam skripsi ini. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Dasar hukum pengaturan Roya Hak Tanggungan didasarkan pada perjanjian kredit, dimana ketentuan itu sebagai realisasi dari: Pasal 22 Undangundang No. 4 Tahun 1996, mengatur prosedur administrasi Roya Hak Tanggungan; Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997,mengatur xiv dasar pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang diakibatkan adanya lelang terhadap hak yang dibebani Hak Tanggungan; Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2010 menentukan besarnya tarif pendaftaran Roya Hak Tanggungan sebesar Rp. 50.000,- per bidang; Pasal 122-124 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, mengatur mengenai dasar pendaftaran Roya Hak Tanggungan, cara dan ketentuan pendaftaran Roya Hak Tanggungan. Makna hukum Roya Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank adalah untuk membuktikan bahwa hak atas tanah debitor sudah tidak dibebani Hak Tanggungan. Roya Hak Tanggungan dapat memberikan jaminan hukum terhadap penyelesaian perjanjian kredit dalam hal pembebasan objek jaminan atas pembebanan Hak Tanggungan. Persyaratan Roya Hak Tanggungan secara administrasi dibutuhkan untuk menjamin keabsahan pelaksanaan Roya Hak Tanggungan. Persyaratan yang diminta haruslah dipenuhi, bila tidak maka Kantor Pertanahan akan menolak berkas permohonan. Jika tidak dilakukan Roya Hak Tanggungan terhadap sertipikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan maka debitor pemilik hak atas tanah tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan/atau tidak dapat menjaminkan hak atas tanah tersebut kepada kreditor lain. Sertipikat hak atas tanah tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa objek Hak Tanggungan yang tertera dalam sertipikat telah benar-benar bebas dari suatu penjaminan. Hendaknya para pihak yang terkait dengan suatu perjanjian kredit dan menggunakan agunan berupa Hak Tanggungan melakukan Roya Hak Tanggungan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar nantinya setelah perjanjian kredit dan Hak Tanggungan hapus, hak atas tanah yang digunakan sebagai jaminan dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dijaminkan lagi sesuai keinginan debitor.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101195;
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.titleASPEK HUKUM ROYA HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record