ASPEK HUKUM ROYA HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Pemberian kredit bank mengandung resiko, maka bank menggunakan
pengikatan jaminan, salah satunya dengan Hak Tanggungan. Setelah debitor
melunasi hutangnya kepada kreditor, maka harus dilakukan Roya Hak
Tanggungan pada sertipikat hak atas tanah dan buku tanah hak atas tanah debitor,
sebagaimana telah diatur dalam pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah. Disebutkan dalam pasal 22 Undang-undang No.4 Tahun 1996,
Roya Hak Tanggungan dalam buku tanah dan sertipikat hak atas tanahnya hanya
merupakan tindakan administratif saja dan tidak berpengaruh secara hukum
terhadap hapusnya Hak Tanggungan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis
ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ASPEK HUKUM ROYA HAK
TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK.
Permasalahan yang dibahas adalah Apakah dasar pengaturan Roya Hak
Tanggungan dalam perjanjian kredit bank, Apakah makna hukum dan syaratsyarat
Roya Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank, Apakah akibat hukum
jika tidak dilakukan Roya Hak Tanggungan terhadap sertipikat hak atas tanah
yang dibebani Hak Tanggungan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk
menjawab dan memberikan masukan terhadap ketiga permasalahan dalam skripsi
ini. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal
research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan
hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian
hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan
guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Dasar hukum pengaturan Roya Hak Tanggungan didasarkan pada
perjanjian kredit, dimana ketentuan itu sebagai realisasi dari: Pasal 22 Undangundang
No. 4 Tahun 1996, mengatur prosedur administrasi Roya Hak
Tanggungan; Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997,mengatur
xiv
dasar pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan yang diakibatkan adanya lelang
terhadap hak yang dibebani Hak Tanggungan; Peraturan Pemerintah nomor 13
tahun 2010 menentukan besarnya tarif pendaftaran Roya Hak Tanggungan sebesar
Rp. 50.000,- per bidang; Pasal 122-124 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, mengatur mengenai dasar
pendaftaran Roya Hak Tanggungan, cara dan ketentuan pendaftaran Roya Hak
Tanggungan. Makna hukum Roya Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit bank
adalah untuk membuktikan bahwa hak atas tanah debitor sudah tidak dibebani
Hak Tanggungan. Roya Hak Tanggungan dapat memberikan jaminan hukum
terhadap penyelesaian perjanjian kredit dalam hal pembebasan objek jaminan atas
pembebanan Hak Tanggungan. Persyaratan Roya Hak Tanggungan secara
administrasi dibutuhkan untuk menjamin keabsahan pelaksanaan Roya Hak
Tanggungan. Persyaratan yang diminta haruslah dipenuhi, bila tidak maka Kantor
Pertanahan akan menolak berkas permohonan.
Jika tidak dilakukan Roya Hak Tanggungan terhadap sertipikat hak atas
tanah yang dibebani Hak Tanggungan maka debitor pemilik hak atas tanah tidak
dapat mengalihkan kepada pihak lain dan/atau tidak dapat menjaminkan hak atas
tanah tersebut kepada kreditor lain. Sertipikat hak atas tanah tidak dapat
membuktikan secara hukum bahwa objek Hak Tanggungan yang tertera dalam
sertipikat telah benar-benar bebas dari suatu penjaminan.
Hendaknya para pihak yang terkait dengan suatu perjanjian kredit dan
menggunakan agunan berupa Hak Tanggungan melakukan Roya Hak Tanggungan
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Agar nantinya setelah perjanjian kredit dan Hak Tanggungan hapus, hak
atas tanah yang digunakan sebagai jaminan dapat dialihkan kepada pihak lain
dan/atau dijaminkan lagi sesuai keinginan debitor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]