Show simple item record

dc.contributor.authorRACHMAD DENY DWISETYAWAN
dc.date.accessioned2014-01-22T04:04:13Z
dc.date.available2014-01-22T04:04:13Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710191062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20667
dc.description.abstractHukum pembuktian dalam suatu perkara persidangan perlu dilakukan. Meskipun tidak dalam semua perkara hukum pembuktian berlaku, namun dalam usaha mencari kebenaran untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara sengketa hukum hakim wajib untuk mengetahui hukum pembuktian dalam melaksanakan tugasnya. Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, namun apabila sebaliknya maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam hal hukum pembuktian ini, penulis mengangkat Putusan Mahkamah Agung RI No. 201 K/Pdt.Sus/2012 untuk dibahas mengenai pembuktian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPSK Kota Medan, dan Putusan Pengadilan Negeri Medan. Tentang penggunaan Kartu ATM oleh nasabah. Dalam dalil gugatannya pelaku usaha selaku pemohon dalam perkara kasasi ini meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dirasa salah dalam menerapkan hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu : (i) Apakah yang menjadi dasar nasabah dalam menggunakan kartu ATM telah sesuai dengan petunjuk dalam penggunaannya; (ii) Bagaimana penerapan asas beban pembuktian dalam perkara tersebut; (iii) Apa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penulisan skripsi ini bertujuan; untuk mengetahui dan memahami dasar nasabah dalam menggunakan kartu ATM telah sesuai dengan petunjuk dalam penggunaannya; untuk mengetahui dan memahami penerapan asas beban pembuktian dalam perkara tersebut; serta untuk mengetahui dan memahami pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan hukum yang berlaku.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridisnormatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah membahas tentang bank, pengertian bank, asas-asas hukum perbankan, hak dan kewajiban bank, nasabah, pengertian nasabah, hak dan kewajiban nasabah, kartu ATM, pengertian kartu ATM, fungsi kartu ATM, manfaat kartu ATM, Beban Pembuktian, prinsip beban pembuktian, penerapan beban pembuktian masalah yuridis, pedoman pembagian beban pembutian, serta bahasan meliputi tentang putusan, pengertian putusan pengadilan, susunan dan isi putusan pengadilan, macam-macam putusan. Garis besar pembahasan dalam skripsi ini, bahwa dalam penggunaan Kartu ATM sebagai sarana transaksi pembelian dan penjualan mempunyai banyak keuntungan. Kemudian sesuai kesepakatan antara nasabah dan Bank pada saat mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan dan permintaan kartu ATM, nasabah secara sukarela sepakat untuk menjaga kartu ATM dan PIN atas namanya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaannya. Bahwa dalam penerapan beban pembuktian Putusan Mahkamah Agung No. 201 K/Pdt.Sus/2012. Ternyata termohon tidak dapat membuktikan dalil termohon, bahwa termohon kasasi tidak dapat menunjukkan kartu ATM atas namanya, namun justru terbukti menguasai kartu ATM atas nama orang lain yaitu Henry Purwanto tanpa dapat menjelaskan bagaimana kartu ATM milik orang lain tersebut dikuasai oleh pemohon kasasi, sedangkan pemohon dapat membuktikan dalil pemohon bahwa uang pada rekening tabungan termohon kasasi telah berkurang karena ditarik secara tunai dan ditransfer melalui ATM Bank BNI dan ATM Bank Mandiri dan hal tersebut hanya dapat terjadi karena rekening tabungan termohon kasasi diakses dengan menggunakan kartu ATM dan PIN atas nama termohon kasasi, padahal yang dapat mengakses kartu ATM dengan PIN yang cocok adalah termohon kasasi sebagai pemegang kartu, sehingga gugatan pemohon kasasi dikabulkan. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 tentang Kajian Hukum Asas Actori Incumbit Probatio dalam perkara penggunaan kartu ATM oleh nasabah. Dengan tidak dikirimnya berkas perkara oleh BPSK Kota Medan, semestinya tidak menjadi penghalang bagi Pengadilan Negeri untuk memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh pemohon kasasi. Putusan judex facti (Pengadilan Negeri Medan) harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, dan pertimbangan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan sesuai unsur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Nasabah harus berhati-hati, karena segala yang telah disepakati ketika awal mengajukan pembukaan rekening, apabila nasabah lalai dalam penggunaan kartu ATM dan kerahasiaan dalam menjaga PIN, maka akan menjadi tanggung jawab nasabah itu sendiri. Sebelum nasabah mengadukan permasalahan rekeningnya ke BPSK kota Medan, harus terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti kebenaran yang akan diperiksa oleh BPSK, Pengadilan Negeri, dan juga oleh Hakim Mahkamah Agung. Saran dari penulis untuk pembahasan ketiga adalah, seharusnya Pengadilan Negeri Medan tetap memeriksa pokok perkara yang diajukan oleh pemohon kasasi. Selanjutnya kepada seluruh Majelis Hakim di semua tingkat peradilan dalam memutus suatu perkara, harus memperhatikan dengan teliti dalil-dalil gugatan yang diajukan. Supaya proses peradilan dapat berjalan dengan cepat dan tidak sampai pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191062;
dc.subjectPENGGUNAAN KARTU ATMen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM ASAS ACTORI INCUMBIT PROBATIO DALAM PERKARA PENGGUNAAN KARTU ATM OLEH NASABAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record