KAJIAN HUKUM ASAS ACTORI INCUMBIT PROBATIO DALAM PERKARA PENGGUNAAN KARTU ATM OLEH NASABAH
Abstract
Hukum pembuktian dalam suatu perkara persidangan perlu dilakukan.
Meskipun tidak dalam semua perkara hukum pembuktian berlaku, namun dalam
usaha mencari kebenaran untuk dapat menjatuhkan putusan yang adil dalam
perkara sengketa hukum hakim wajib untuk mengetahui hukum pembuktian
dalam melaksanakan tugasnya. Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas
hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi
dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang
harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara.
Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalil yang menjadi
dasar gugatannya, maka gugatannya tersebut akan ditolak, namun apabila
sebaliknya maka gugatannya tersebut akan dikabulkan. Dalam hal hukum
pembuktian ini, penulis mengangkat Putusan Mahkamah Agung RI No. 201
K/Pdt.Sus/2012 untuk dibahas mengenai pembuktian yang dilakukan oleh pelaku
usaha yang merasa dirugikan akibat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPSK Kota
Medan, dan Putusan Pengadilan Negeri Medan. Tentang penggunaan Kartu ATM
oleh nasabah. Dalam dalil gugatannya pelaku usaha selaku pemohon dalam
perkara kasasi ini meminta Majelis Hakim untuk membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Medan yang dirasa salah dalam menerapkan hukum.
Rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu : (i) Apakah yang menjadi dasar
nasabah dalam menggunakan kartu ATM telah sesuai dengan petunjuk dalam
penggunaannya; (ii) Bagaimana penerapan asas beban pembuktian dalam perkara
tersebut; (iii) Apa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan hukum
yang berlaku. Penulisan skripsi ini bertujuan; untuk mengetahui dan memahami
dasar nasabah dalam menggunakan kartu ATM telah sesuai dengan petunjuk
dalam penggunaannya; untuk mengetahui dan memahami penerapan asas beban
pembuktian dalam perkara tersebut; serta untuk mengetahui dan memahami
pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 telah sesuai dengan hukum yang berlaku.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridisnormatif
(legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), dengan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan
dengan analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah membahas tentang
bank, pengertian bank, asas-asas hukum perbankan, hak dan kewajiban bank,
nasabah, pengertian nasabah, hak dan kewajiban nasabah, kartu ATM, pengertian
kartu ATM, fungsi kartu ATM, manfaat kartu ATM, Beban Pembuktian, prinsip
beban pembuktian, penerapan beban pembuktian masalah yuridis, pedoman
pembagian beban pembutian, serta bahasan meliputi tentang putusan, pengertian
putusan pengadilan, susunan dan isi putusan pengadilan, macam-macam putusan.
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini, bahwa dalam penggunaan Kartu
ATM sebagai sarana transaksi pembelian dan penjualan mempunyai banyak
keuntungan. Kemudian sesuai kesepakatan antara nasabah dan Bank pada saat
mengajukan permohonan pembukaan rekening tabungan dan permintaan kartu
ATM, nasabah secara sukarela sepakat untuk menjaga kartu ATM dan PIN atas
namanya dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaannya. Bahwa dalam
penerapan beban pembuktian Putusan Mahkamah Agung No. 201
K/Pdt.Sus/2012. Ternyata termohon tidak dapat membuktikan dalil termohon,
bahwa termohon kasasi tidak dapat menunjukkan kartu ATM atas namanya,
namun justru terbukti menguasai kartu ATM atas nama orang lain yaitu Henry
Purwanto tanpa dapat menjelaskan bagaimana kartu ATM milik orang lain
tersebut dikuasai oleh pemohon kasasi, sedangkan pemohon dapat membuktikan
dalil pemohon bahwa uang pada rekening tabungan termohon kasasi telah
berkurang karena ditarik secara tunai dan ditransfer melalui ATM Bank BNI dan
ATM Bank Mandiri dan hal tersebut hanya dapat terjadi karena rekening
tabungan termohon kasasi diakses dengan menggunakan kartu ATM dan PIN atas
nama termohon kasasi, padahal yang dapat mengakses kartu ATM dengan PIN
yang cocok adalah termohon kasasi sebagai pemegang kartu, sehingga gugatan pemohon kasasi dikabulkan. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 201 K/Pdt.Sus/2012 tentang Kajian Hukum Asas Actori Incumbit
Probatio dalam perkara penggunaan kartu ATM oleh nasabah. Dengan tidak
dikirimnya berkas perkara oleh BPSK Kota Medan, semestinya tidak menjadi
penghalang bagi Pengadilan Negeri untuk memeriksa pokok perkara yang
diajukan oleh pemohon kasasi. Putusan judex facti (Pengadilan Negeri Medan)
harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut,
dan pertimbangan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut sudah cukup
memenuhi rasa keadilan sesuai unsur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Nasabah harus berhati-hati, karena segala yang telah disepakati ketika
awal mengajukan pembukaan rekening, apabila nasabah lalai dalam penggunaan
kartu ATM dan kerahasiaan dalam menjaga PIN, maka akan menjadi tanggung
jawab nasabah itu sendiri. Sebelum nasabah mengadukan permasalahan
rekeningnya ke BPSK kota Medan, harus terlebih dahulu melengkapi bukti-bukti
kebenaran yang akan diperiksa oleh BPSK, Pengadilan Negeri, dan juga oleh
Hakim Mahkamah Agung. Saran dari penulis untuk pembahasan ketiga adalah,
seharusnya Pengadilan Negeri Medan tetap memeriksa pokok perkara yang
diajukan oleh pemohon kasasi. Selanjutnya kepada seluruh Majelis Hakim di
semua tingkat peradilan dalam memutus suatu perkara, harus memperhatikan
dengan teliti dalil-dalil gugatan yang diajukan. Supaya proses peradilan dapat
berjalan dengan cepat dan tidak sampai pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]