ANALISIS YURIDIS TENTANG PENUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENGADUAN KADALUARSA (Putusan Pengadilan Negeri Jember: 1140/PID.B/2008/PN.Jr)
Abstract
Indonesia adalah negara hukum yang memiliki sistem peradilan pidana
yang terdiri dari penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana
(eksekusi), hal tersebut merupakan satu bentuk keseluruhan prosedur pemeriksaan
perkara pidana demi mencapai tujuan dari hukum acara pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana disingkat
dengan nama KUHAP yaitu untuk mencari dan mendapatkan kebenaran atau
setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil. KUHAP tidak hanya mengatur
tentang wewenang penuntut umum untuk melakukan penuntutan sebagaimana
yang disebutkan di dalam Pasal 14 KUHAP tersebut di atas tetapi juga mengatur
tentang tata cara yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh aparat penegak
hukum dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta prosedur dan
persyaratan yang harus ditaati oleh aparat penegak hukum demi melindungi hakhak
asasi manusia. Ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman bagi pihak
penuntut umum untuk tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan dengan
alasan pengaduan yang dilakukan oleh korban dewi Meitriana telah kadaluarsa
sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 74 KUHP, namun pihak penuntut
umum tetap melimpahkannya ke pengadilan sehingga diperoleh putusan
Pengadilan Negeri Jember 1140/PID.B/2008/PN.Jr yang menyatakan penuntutan
penuntut umum tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
mengenai dasar pertimbangan hakim memutus tidak menerima penuntutan
Penuntut Umum dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor
1140/PID.B/2008/PN.Jr dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut
umum terhadap putusan yang menyatakan tidak menerima penuntutan penuntut
umum karena alasan pengaduan kadaluarsa dalam putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor 1140/PID.B/2008/PN.Jr.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisis tentang dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jember yang memutus tidak menerima
penuntutan penuntut umum dan menganalisis tentang upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh penuntut umum terhadap putusan yang menyatakan tidak
menerima penuntutan penuntut umum karena alasan pengaduan yang kadaluarsa.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case
study). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Pengaduan yang kadaluarsa sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal
74 ayat (1) KUHP menyebabkan hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan
bahwa penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan tersebut
dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember disebabkan karena
terdapat kekeliruan oleh majelis hakim sendiri serta di dalam persidangan
diketahui bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Dewi Meitriana telah kadaluarsa.
Oleh karena putusan tersebut tidak dapat diterima maka sebagaimana yang
dimaksud di dalam Pasal 74 ayat (1) KUHP akan lebih tepat apabila putusan
tersebut bebunyi penuntutan penuntut umum gugur yang diakibatkan karena
pengaduan yang kadaluarsa dan terhadap putusan tersebut penuntut umum tidak
dapat melakukan upaya hukum. Sedangkan terhadap putusan yang menyatakan
penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tersebut upaya hukum yang dapat
dilakukan adalah banding sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 67
KUHAP, namun juga akan sia-sia apabila penuntut umum tetap melanjutkan
perkara tersebut ke tingkat banding karena perkara tersebut telah kadaluarsa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]